KEDIRI – Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Kedua kasus tersebut terjadi di wilayah berbeda, yakni di Desa Maron, Kecamatan Banyakan dan Kos di wilayah Kelurahan Bence Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan. Kasus pertama terjadi di Desa Maron, dengan korban Melati (nama samaran), siswi kelas 5 SD. Pelaku diketahui tetangga korban sendiri, berinisial P (47), yang memanfaatkan kedekatan lokasi rumah untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya pelaku menanyakan WiFi, bilang ‘wifinya kok error’. Saat itu pelaku mendekatkan wajah, lalu memeluk dan meraba tubuh korban, bahkan tangan kanannya menyentuh bagian sensitif korban,” ungkap AKP Cipto, Rabu (8/10).
Perbuatan cabul itu dilakukan dua kali, di Bulan September 2025. Aksi terakhir membuat korban berteriak dan mengadu kepada neneknya.
“Alibinya hanya tanya WiFi. Tidak ada unsur menontonkan video porno,” tambahnya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada 3 Oktober dan langsung ditahan sehari setelahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15, tahun penjara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kos wilayah Bence kepada Bunga (nama samaran) warga Campurejo Kota Kediri, dengan pelaku berinisial NF (26) yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mencuat setelah korban yang masih di bawah umur melahirkan seorang bayi perempuan.
“Sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah kami lakukan pemeriksaan ulang dan anak korban lahir, pelaku akhirnya mengaku,” terang AKP Cipto.
NF diamankan pada 3 Oktober dan berstatus tersangka 2 hari setelahnya.
“Sudah dua kali kami surati kuasa hukumnya, tapi tidak memenuhi panggilan. Ngaku tidak ngaku tetap kami tahan,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :