foto : Anisa Fadila

PMII Kediri Desak Pembebasan Saiful Amin, Tegaskan Proses Hukum Harus Transparan dan Bebas Intimidasi

Bagikan Berita :

KEDIRI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kediri menyatakan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat kader mereka, Saiful Amin. Dalam konferensi pers, Kamis (11/9), Ketua Umum PC PMII Kediri, Irgi Ahmad Vahrezi, menegaskan bahwa peran Saiful selama aksi massa justru menenangkan situasi, bukan memprovokasi kerusuhan seperti yang dituduhkan.

“Berdasarkan kronologi yang kami terima, pernyataan Saiful Amin sama sekali tidak mengandung ajakan kekacauan. Sebaliknya, ia berupaya meredam eskalasi aksi,” tegas Irgi.

Pernyataan sikap ini menjadi puncak rangkaian kegiatan solidaritas yang digelar sejak Rabu malam, diawali dengan doa bersama untuk bangsa dan Saiful Amin, pembacaan puisi berjudul Muhammad karya Saiful, hingga konsolidasi internal yang melibatkan pengurus cabang, komisariat, dan rayon se-Kediri.

Irgi menambahkan, PMII menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan. “Kami berharap sahabat Saiful segera dibebaskan. Secara kelembagaan, PMII tetap konsisten menggunakan jalur non-litigasi sebagai bentuk solidaritas,” ujarnya.

Enam Tuntutan PMII Kediri
Dalam pernyataan sikap resmi yang dibacakan di hadapan publik, PMII Kediri menegaskan enam poin utama:

  1. Pembebasan Saiful Amin dan seluruh aktivis yang ditahan karena menyuarakan aspirasi rakyat.

  2. Penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

  3. Profesionalisme dan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

  4. Penghentian kriminalisasi dan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa maupun masyarakat sipil.

  5. Pemenuhan tuntutan masyarakat secara adil, termasuk 17+8 poin aspirasi yang telah disuarakan dalam aksi sebelumnya.

  6. Pengusutan tuntas kerusuhan dan penjarahan pada aksi 25–31 Agustus, serta penindakan tegas terhadap aparat yang terbukti menyebabkan korban jiwa maupun kerugian massa aksi.

Menurut PMII, tuntutan tersebut mencerminkan dorongan agar hukum dijalankan tanpa intervensi dan intimidasi, sekaligus menjamin ruang demokrasi tetap terbuka bagi gerakan mahasiswa.

Terkait langkah hukum, PMII menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan kuasa hukum yang mendampingi Saiful Amin. Namun, secara organisasi, mereka berkomitmen terus mengawal kasus ini lewat jalur non-litigasi: doa bersama, konsolidasi internal, dan aksi solidaritas terbuka.

Dengan sikap ini, PMII Kediri menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal pembebasan kader, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis rakyat.

Pun demikian, seperti diberitakan sebelumnya Polres Kediri Kota belum menunjukkan tanda-tanda bakal mengabulkan permohonan penangguhan terhadap SA. Korps Bhayangkara tetap tegak lurus mengungkap dalang di balik kerusuhan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dikutip dari pernyataan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, bakal melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Terkait penangguhan tadi sudah kami terima, selanjutnya kita akan lapor ke pimpinan terkait tindaklanjutnya,” ungkapnya kemarin

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :