KEDIRI– Polres Kediri menggrebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di eks lokalisasi Bolodewo Desa Wonorejo, Kecamatan Wates. Hasil didapat, sebanyak 1.660 botol miras dari berbagai merek dan jenis diamankan dari lokasi. Penggerebekan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong diduga milik salah satu oknum perangkat desa.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang rumah kosong yang kerap dijadikan tempat keluar-masuk barang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar digunakan sebagai gudang miras ilegal,” ujar Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita S.E., M.Si.
Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria berinisial RS (41) yang tengah berada di dalam rumah. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras yang disimpan di sana. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-
1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus
-
600 botol Miras Kuntul dalam 50 kardus
-
60 botol Gedang Klutuk dalam 5 kardus
-
5 jirigen miras jenis Bekonang
“Total seluruh miras yang kami sita dalam operasi kali ini sebanyak 1.660 botol,” terang AKP Sugita.
AKP Sugita menambahkan beberapa hari sebelumnya, Satuan Narkoba juga mengamankan sekitar 3.000 botol Arak Bali dari pelaku berbeda. Kedua pengungkapan ini saling terhubung dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kediri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, seluruh miras yang disita tidak memiliki izin edar resmi. Pelaku akan dijerat menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017, khususnya Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini. Patroli akan kami tingkatkan, terutama menjelang Agustusan. Kami ingin memastikan masyarakat merayakan kemerdekaan tanpa gangguan dari peredaran miras ilegal,” tegasnya. Namun patut disayangkan, RS telah beberapakali berurusan dengan pihak berwajib ini, hanya dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). padahal patut diduga miras tersebut tidak asli alias oplosan.









