tersangka P diamankan (Neha Hasna Maknuna)

Tragedi Maut Miras Oplosan di Kediri: Tiga Nyawa Melayang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Bagikan Berita :

KEDIRI — Tragedi miras oplosan kembali memakan korban. Kali ini, tiga nyawa melayang sia-sia di Kabupaten Kediri akibat racikan mematikan seorang pria berinisial P (51). Minuman keras campuran yang dibuat secara ilegal di warung miliknya itu terbukti mematikan, dan kini sang peracik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat Polres Kediri menerima laporan dari perangkat Desa Gadungan pada Senin (28/7) pukul 18.30 WIB. Seorang warga dilaporkan meninggal usai menenggak miras oplosan, sementara dua lainnya dalam kondisi kritis. Penyidikan pun langsung dilakukan.

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., korban pertama berinisial P (43) ditemukan tak bernyawa di rumahnya pada Senin pagi. Dua korban lainnya, DW (30) dan adiknya AW (28), sempat menjalani perawatan intensif, namun nyawa mereka tak terselamatkan.

Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa para korban mengonsumsi miras oplosan di warung milik P di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dibekuk polisi di Kecamatan Kandangan.

Fakta mencengangkan pun terungkap. P meracik miras secara mandiri dengan campuran berbahaya. Ia membeli alkohol 96 persen—zat yang seharusnya tidak dikonsumsi manusia—dan mencampurnya dengan minuman keras dari pemasok berinisial G, lalu menambahkan sirup perasa anggur dan beras kencur untuk mengaburkan rasa tajam dari metanol.

“Alkohol 96 persen itu bukan untuk dikonsumsi. Kandungan metanolnya sangat berbahaya, bisa menyebabkan kematian karena keracunan akut,” ujar AKP Joshua.

Dari penggerebekan di lokasi, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk 57 jerigen, botol sirup kosong, gelas sloki, dan dua botol cairan miras oplosan yang belum sempat diedarkan.

Kini, pelaku harus menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat Pasal 204 KUHP tentang peredaran barang berbahaya bagi jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup karena menyebabkan kematian.

Polres Kediri menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk menjauhi minuman keras oplosan, yang terbukti bukan hanya ilegal, tapi juga bisa menjadi tiket maut bagi siapa pun yang meminumnya.

jurnalis : Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :