ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tim Hukum Miftahur Roiyan Bantah Eksekusi Lahan di Tambak Oso oleh PN Sidoarjo

22 Juni 2025
in Peristiwa
189
SHARES
440
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

SIDOARJO – Polemik sengketa lahan di Tambak Oso, Sidoarjo, kembali memanas. Usai Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo membacakan risalah eksekusi pada Rabu, 18 Juni 2025, tim kuasa hukum pihak termohon, Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba, melayangkan bantahan keras terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut pernyataan resmi kuasa hukum termohon, eksekusi yang dilakukan PN Sidoarjo dinilai tidak transparan dan terkesan sembunyi-sembunyi. Mereka menuding petugas pengadilan bersama aparat TNI dan Polri memasuki area sengketa lewat jalur tak biasa, yakni melalui akses samping jalan Tol Juanda, dan berhenti di sisi barat laut objek lahan.

“Eksekusi ini dilakukan secara diam-diam. Kami bahkan menerima foto-foto yang menunjukkan keberadaan dua anggota TNI, dua polisi, dan empat panitera atau juru sita dari PN Sidoarjo di lokasi. Foto-foto itu kini juga telah beredar luas di media sosial,” ujar kuasa hukum Andi Fajar Yulianto, Jumat (20/6).

Ia menyebutkan, pembacaan eksekusi dilakukan sekitar pukul 13.43 WIB dan hanya dilakukan dari luar pagar objek sengketa. Bahkan, ia menuding bahwa pembacaan risalah tersebut baru dilakukan setelah aparat merasa terdesak oleh kehadiran massa simpatisan Miftahur Roiyan.

Berita Terkait

No Content Available

“Mereka sempat mundur menggunakan mobil patwal karena mendapat tekanan dari massa. Namun ternyata, mereka menggunakan strategi memutar lewat sisi barat obyek yang minim penjagaan, bahkan melompati bahu jalan tol untuk sampai ke lokasi,” terang Andi.

Menanggapi tindakan tersebut, Tim Kuasa Hukum termohon lantas membacakan risalah bantahan eksekusi di lokasi yang sama pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Pembacaan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Hukum, Subianto.

Dalam risalah bantahan tersebut, terdapat sejumlah keberatan. Pertama, surat pemberitahuan eksekusi disebut diterima kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan, yang dinilai menyalahi prosedur. Kedua, proses eksekusi dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 200 ayat (11) dan Pasal 218 ayat (4) Reglemen Indonesia yang Diperbarui (RBg).

“Eksekusi riil harus dilakukan dengan masuk ke dalam objek sengketa, melakukan pembongkaran atau pengosongan, dan menyerahkan lahan kepada pemohon. Faktanya, tidak satu pun dari unsur itu yang dilakukan,” ungkap Andi.

Ia menambahkan, kondisi lahan hingga kini masih utuh dengan tiga bangunan, penghuni aktif, serta aktivitas peternakan kambing yang tetap dijalankan oleh Miftahur Roiyan.

“Atas dasar itu, kami menyatakan bahwa tidak pernah terjadi eksekusi riil, dan kami menolak serta membantah seluruh klaim eksekusi yang telah dibacakan PN Sidoarjo,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberlanjutan sikap hukum, tim kuasa hukum akan melaporkan bantahan ini kepada Presiden, Kementerian ATR/BPN, Kapolri, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawas MA di Jakarta. (*)

Tags: sengketa lahan jalan tolSengketa lahan tol juanda
SendShare76Tweet47
Previous Post

Gus Qowim Semangati Peserta Mataraman QRIS Run 2025: Lari Sehat Menuju Ekonomi Digital Kediri

Next Post

Pordasi Kabupaten Kediri Torehkan Prestasi Gemilang Raih Juara Umum di Porprov Jatim IX 2025

Berita TerkaitLainnya

No Content Available
Next Post

Pordasi Kabupaten Kediri Torehkan Prestasi Gemilang Raih Juara Umum di Porprov Jatim IX 2025

Sentra PKL Simpang Lima Gumul Resmi Dibuka, Jadi Magnet Baru Bagi Warga dan Pedagang Kediri

Tim Kota Kediri Hadapi Laga Penentuan Lolos 8 Besar Kontra Kota Blitar di Porprov Malang Raya

Rekomendasi

foto : Sigit Cahya Setyawan

Persik Kediri Resmi Perkenalkan Skuad 2025/2026, Artur Irawan Optimis Macan Putih Lebih Solid

20 Juli 2025
7.1k

APEKSI Night Carnival 2025: Ketika Semangat Panji Membara dari Jantung Kota Kediri

17 Juli 2025
5.1k
foto : Anisa Fadila

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Nahkoda Komando Baru Kapolres Kediri Kota

11 Juli 2025
4.1k
Bupati Mas Dhito saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka tiga kades aktif (SIgit Cahya Setyawan)

Tiga Kades di Kediri Tersandung Kasus Rekayasa Perangkat Desa, Bupati Mas Dhito Dukung Penuh Proses Hukum

3 Juli 2025
3.6k
foto : anisa fadila

Kota Kediri Latih Tenaga Kesehatan Bahasa Isyarat, Mbak Wali Pastikan Layanan Medis Ramah untuk Pasien Tuli

30 Juli 2025
69
foto : istimewa

Polres Kediri Kota Bahas Aturan Sound Horeg di Bulan Kemerdekaan, Suara Boleh Menggelegar Tapi Tetap Tertib

30 Juli 2025
123
Keterangan pihak RS Kabupaten Kediri terkait penangganan medis (Neha Hasna Maknuna)

Kediri Diguncang Miras Oplosan Mematikan, Tiga Tewas Satu Kritis

30 Juli 2025
62
foto : Sigit Cahya Setyawan

Warga Pojok Gruduk Gedung Wakil Rakyat Pertanyakan Kejelasan Kompensasi TPA, Pihak DPRD Janjikan Gelar RDP

30 Juli 2025
147
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya