Kasi Pidum, Uwais Deffa I Qorni (Kintan Kinari Astuti)

Mengurai Luka, Merajut Damai: Restorative Justice Warnai Wajah Hukum di Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Di tengah hiruk-pikuk dunia peradilan, secercah cahaya damai menyinari langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sepanjang tahun 2024, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan bukan lewat palu hakim, melainkan melalui jalur hati: restorative justice.

Dalam nada tenang namun tegas, Uwais Deffa I Qorni, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), menuturkan tentang jalan baru yang tengah ditempuh institusinya. Tiga kasus, pencurian, penggelapan, dan kecelakaan lalu lintas. Menjadi bukti bahwa hukum tak selalu harus keras dan menghukum, tapi bisa pula memulihkan dan mengampuni.

“Restorative justice hadir untuk memulihkan, bukan sekadar mengadili,” ujarnya, Jumat (20/6).

“Kami dorong proses perdamaian sebagai bentuk tanggung jawab pelaku kepada korban, dengan ganti rugi sebagai jembatan rasa,” imbuh lelaki kelahiran Nganjuk, akrab disapa Ikok.

Dalam salah satu kasus kecelakaan lalu lintas, Ikok mengungkap bahwa kealpaan tak berdiri di satu pihak. Korban sendiri melaju tanpa helm dan kecepatan tinggi, sehingga dalam simpul keadilan, kesalahan terbagi. Di sinilah hukum bertutur lembut, membimbing keduanya menuju damai yang adil dan berimbang.

Namun perjalanan menuju keadilan restoratif tak bebas hambatan. Meski KUHP baru telah disahkan, implementasinya masih menanti hingga 2026. Sementara itu, Kitab Acara Pidana, jantung dari tiap proses hukum belum ikut diperbarui.

“Untuk saat ini, kami masih berpegang pada peraturan internal Kejaksaan. Di situ tertuang syarat-syarat yang harus dipenuhi agar RJ bisa diterapkan,” jelas Ikok

Syarat itu antara lain: tindak pidana harus ringan, ancaman hukuman maksimal lima tahun, pelaku bukan residivis, nilai kerugian tak lebih dari Rp2,5 juta, serta yang terpenting adanya titik temu antara luka dan maaf, antara korban dan pelaku.

Selama 2024, baru tiga kasus yang bisa didekap oleh proses RJ. “Kami tak menetapkan target. Setiap perkara adalah cerita sendiri, dan tidak semua bisa diselesaikan dengan jalan damai,” ucapnya.

Seakan mengingatkan bahwa keadilan, betapapun lembutnya, tetap harus berpijak pada fakta. Restorative justice kini bukan sekadar istilah asing di ruang sidang. Ia telah menjelma sebagai napas baru dalam tubuh hukum, menyuarakan harapan bahwa hukum tak melulu memisahkan, tapi juga bisa menyatukan.

jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Bagikan Berita :