KEDIRI – Di tengah sorotan tajam terhadap krisis konstitusi dan lemahnya supremasi hukum di Indonesia, Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kediri menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Politik Hukum Progresif sebagai Pilar Negara Hukum di Tengah Krisis Konstitusi.” Seminar ini tak sekadar seremoni akademik, tetapi menjadi ruang aktualisasi peran mahasiswa sebagai agen perubahan.
Sejumlah narasumber dihadirkan, dalam diskusi yang menggambarkan kegelisahan yang relevan. Dimana hukum di Indonesia terlalu sering berhenti di atas kertas. Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., M.H., mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menjadi narasumber utama.
“Hukum progresif tidak cukup dipahami sebagai teks. Ia harus hidup, menyentuh masalah rakyat, dan menyelesaikan persoalan nyata. Mahasiswa harus jadi pelopor dalam menghidupkan hukum ini, bukan sekadar pengamat,” ujar Prof. Sodiki tegas.
Lebih lanjut, Nurhadi, S.Pd., M.H., anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, mengingatkan bahwa politik bukan sesuatu yang harus dihindari oleh generasi muda. Ia bahkan menantang mahasiswa untuk masuk ke wilayah kebijakan, membawa idealisme dan gagasan segar ke panggung pengambilan keputusan.
“Jangan takut politik. Mahasiswa punya ruang besar untuk terlibat dalam pembentukan kebijakan publik. Bukan sekadar turun ke jalan, tapi juga masuk ke sistem,” katanya.
Ia pun mendorong sinergi antara kampus dan dunia industri agar mahasiswa tidak hanya siap kerja, tapi juga mampu menciptakan pekerjaan.
Dari pihak kampus, Rektor IAIN Kediri, Prof. Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag., memberikan dukungan penuh terhadap forum-forum kritis semacam ini. Baginya, kesadaran politik dan hukum harus ditumbuhkan sedini mungkin di lingkungan akademik.
“Kalau bukan dari kampus, dari mana lagi kesadaran hukum dan politik itu tumbuh? Mahasiswa perlu melek politik agar bisa membaca arah bangsa,” ujarnya saat membuka acara.
Sementara itu, Dr. H. Totok Minto Leksono, S.H., M.H., anggota DPRD Kabupaten Kediri, memandang kegiatan ini sebagai bentuk kematangan mahasiswa. Ia menekankan pentingnya pelatihan politik yang mencerdaskan dan membentuk nalar kritis.
“Mahasiswa itu calon pemimpin. Mereka harus paham konstitusi, menjunjung toleransi, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. Tanpa fondasi hukum dan politik yang kuat, kita hanya akan mengulang sejarah,” ujarnya. Dalam sesi wawancara, ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap amandemen UUD 1945 serta peran mahasiswa dalam menjaga marwah konstitusi.
Seminar ini bukan sekadar acara satu hari. Ia mencerminkan geliat perubahan di kalangan muda—bahwa mahasiswa hari ini tidak tinggal diam. Mereka peka terhadap situasi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan ingin mengambil peran membenahinya.
Karena pada akhirnya, hukum hanya akan menjadi alat keadilan bila dihidupkan oleh mereka yang punya nyali dan nurani. Dan di sinilah mahasiswa bisa berdiri—bukan di pinggir, tapi di garis depan.
jurnalis : Neha Hasna Maknuna