KEDIRI – Di balik kemudahan sistem belanja modern seperti Cash on Delivery (COD), ternyata tersembunyi celah bagi peredaran barang ilegal. Salah satunya adalah minuman keras (miras) yang kian marak dijual melalui media sosial. Sepanjang Mei 2025, Satuan Samapta Polres Kediri Kota berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal yang dikirim langsung ke konsumen tanpa toko fisik dan tanpa izin resmi.
Bermula dari laporan masyarakat, polisi berhasil mengungkap lima kasus pengiriman miras COD di berbagai titik di Kota Kediri. Totalnya mencapai ratusan botol, mayoritas berupa arak Bali yang dijual seharga Rp35 ribu hingga Rp45 ribu per botol. Para pelaku berasal dari luar wilayah kota, bahkan sebagian besar beroperasi dari Kabupaten Kediri dan Nganjuk.
“Pelaku menjual secara eceran melalui media sosial dan memesan langsung dari Bali. Mereka tak punya warung, jadi kami lakukan penjebakan dengan menyamar sebagai pembeli,” jelas AKP Priyo Hadistyo, Kasat Samapta Polres Kediri Kota, pada Selasa (20/5).
Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan Jumat, 17 Mei 2025, di Kecamatan Grogol. Seorang pemuda berinisial DWM (20), warga Nganjuk, diringkus saat mengantar 25 botol arak Bali. Sebelumnya, polisi juga menggagalkan pengiriman miras di lokasi lain:
-
5 Mei, Jabon (Banyakan): 35 botol
-
6 Mei, lokasi yang sama: 40 botol
-
9 Mei, Banyakan: 48 botol
-
15 Mei, Jabon: 25 botol
Meskipun miras bukan sasaran utama dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), menurut AKP Priyo, barang ini tetap mendapat perhatian khusus karena potensi bahayanya terhadap ketertiban dan keamanan.
“Minuman keras dapat memicu tindakan kriminal dan mengubah perilaku seseorang. Ini bukan soal minuman, tapi soal dampaknya,” tegasnya.
Semua barang bukti kini telah diamankan. Para pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Kabupaten Kediri, dan kasus mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ancaman hukumannya bervariasi, dari denda Rp500 ribu hingga Rp4 juta, tergantung putusan hakim.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran miras ilegal, apalagi dengan modus COD yang sulit dideteksi karena tidak melibatkan toko atau warung konvensional.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan