foto : Riza Husna Silfiyya

LSM Ratu Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak Hiburan Malam di Kabupaten Kediri, Bapenda Dilaporkan ke Kejaksaan

Bagikan Berita :

Kasus ini membuka tabir penting: jika benar ada 25 tempat hiburan malam yang aktif namun tak membayar pajak selama bertahun-tahun, berapa besar potensi kerugian daerah? dan mengapa Bapenda memilih bungkam?

Menariknya, saat jurnalis redaksi kediritangguh.co mencoba meminta klarifikasi, Bapenda menolak memberikan keterangan resmi. Salah satu stafnya bahkan menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui surat resmi, alih-alih memberikan jawaban langsung.

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ratu mengungkap dugaan serius terkait penggelapan pajak dari sektor hiburan malam di Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil investigasi internal, mereka mencurigai adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan pajak, terutama dari tempat-tempat karaoke yang jumlahnya mencapai sekitar 25 unit.

Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, menyampaikan langsung temuan tersebut usai audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kediri pada Senin (19/5). Namun, pertemuan yang seharusnya menjadi ruang klarifikasi justru dinilai minim keterbukaan. Pihak Bapenda disebut enggan memberikan penjelasan mendetail dan terkesan menghindari pertanyaan.

Bapenda hari ini sangat tertutup. Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan ingin menjalankan fungsi kontrol sosial agar pendapatan daerah bisa optimal,” ujar Saiful.

Temuan paling mencolok dari tim investigasi LSM Ratu adalah nihilnya kejelasan soal kontribusi pajak dari sektor hiburan malam sejak pandemi COVID-19 hingga tahun 2025. Anehnya, informasi ini hanya disampaikan secara lisan oleh pihak Bapenda tanpa disertai bukti tertulis atau data yang bisa diverifikasi publik.

Ketidaktransparanan ini memunculkan kecurigaan bahwa ada potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor yang seharusnya memberikan kontribusi signifikan tersebut. Atas dasar itulah, LSM Ratu memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kami telah melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan laporan kami diterima dengan baik. Ini langkah awal untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik ketertutupan ini,” tambah Saiful.

Tak hanya itu, LSM Ratu juga akan melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyoroti masalah ini dari sisi perizinan operasional tempat-tempat karaoke yang ada.

jurnalis : Riza Husna Silfiyya

Bagikan Berita :