Massa mendatangi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Rohmat Irvan Afandi)

Vonis Kasus Kematian Hidris Rayyan Tuai Reaksi: Keluarga Korban Kecewa, Jaksa dan Pengacara Pertimbangkan Banding

KEDIRI – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang putusan atas kasus tragis, Rabu (14/05). Kejadian penganiayaan yang merenggut nyawa Hidris Rayyan, seorang siswa SMAN 1 Pare. Dalam sidang tersebut, terdakwa utama berinisial R (16) dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dengan tambahan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di bawah pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Meski vonis telah dijatuhkan, kedua belah pihak malah menyatakan belum puas. Kuasa hukum terdakwa, Awang Khairul, SH, MH, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Putusan ini belum sepenuhnya memuaskan. Seharusnya seluruh pelaku dikenakan Pasal 55 KUHP agar hukuman mereka setara. Tidak boleh ada perbedaan derajat tanggung jawab,” ujarnya dikonfirmasi usai sidang.

Dari pihak kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Darwish Albar juga belum menyatakan sikap. Ia mengatakan, masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum.

“Pasal yang terbukti adalah Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 170 ayat 2 ke-1, sesuai dengan dakwaan kami. Namun kami akan mengevaluasi secara menyeluruh sebelum memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding,” jelasnya.

Selain R, tiga terdakwa lainnya MA, EV dan FM dijatuhi hukuman berupa satu tahun pelatihan kerja, sesuai tuntutan jaksa. Seluruh terdakwa diketahui masih di bawah usia 18 tahun, bahkan ada yang belum mencapai 14 tahun.

Putusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Harsono Badai Samudra, perwakilan keluarga, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kehilangan yang mereka alami.

“Kami kehilangan anak kami karena perbuatan keji ini. Tapi hukuman yang dijatuhkan terasa begitu ringan. Kami berharap jaksa mengajukan banding demi keadilan yang sebenarnya,” tegas Harsono.

Senada dengan keluarga, kuasa hukum mereka, Dipa Kurniantoro, menilai bahwa vonis hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Dengan pasal yang ada, seharusnya hukuman bisa mencapai hingga 10 tahun penjara. Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun secara fakta dan keadilan sosial, ini masih jauh dari cukup,” jelas Dipa.

Saat ini, seluruh pihak masih dalam masa menimbang selama tujuh hari, sebagaimana diatur oleh hukum, sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

jurnalis : Riza Husna Silfiyya - Rohmat Irvan Afandi