KEDIRI – Persetubuhan, dalam konteks hukum pidana Indonesia, diatur dalam beberapa pasal di KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindak pidana persetubuhan dengan anak diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23/2002 yang diubah UU 35/2014). Persetubuhan yang dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk terhadap wanita dewasa, diatur dalam Pasal 285 KUHP. Persetubuhan di luar perkawinan dengan wanita yang diketahui atau seharusnya diduga belum berusia 15 tahun diatur dalam Pasal 287 KUHP.
Atas aduan masyarakat diterima redaksi kediritangguh.co, didapat keterangan bapak tega meniduri anak tirinya bahkan hingga dua kali. Yang menjadikan kabar ini santer di lingkungan Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto, saat melakukan aksi bejatnya ini direkam oleh tetangganya.
Terkait kebenaran aduan tersebut, melalui Ketua RW setempat saat dikonfirmasi didapat penjelasan. Jika sudah tidak ada masalah di lingkungannya dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Yang jelas sudah tidak ada masalah, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah berdamai disaksikan RT, RW dan perwakilan pemuda. Sepakat bahwa anak tiri kesini tidak boleh menginap. Hanya siang sampai sore ,jika dilakukan lagi maka akan diusir dari lingkungan,” jelasnya saat ditemui di rumahnya, Senin (21/04).
Apakah benar pelaku merupakan pensiunan ASN Pemerintah Kota Kediri? Dia terlihat berusaha menutupi identitas warganya. Namun dia hanya mengatakan jika benar pensiunan ASN, pasti di usia sudah tua tidak akan mampu melakukan hubungan badan.
“di usia segitu sudah tua pasti ya sudah tidak kuat, cuma gaya-gayaan,” terangnya.
Penegasan disampaikan Ketua RT, bahwa jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, justru mempertanyakan apakah akan menyelesaikan masalah.
“Jika dinaikkan apakah akan menyelesaikan masalah, apa tidak menambah masalah. Mereka sudah berdamai. Kita bukannya menutup nutupi tapi mereka warga kita, sudah tidak ada masalah dan itu sudah diselesaikan seminggu yang lalu,” ucap Ketua RT.
Terkait aduan masyarakat dan apakah benar kasusnya telah diselesaikan di tingkat lingkungan, Kepala Kelurahan Gayam, Andri Irawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Justru menyatakan tidak menahu atas kejadian ini.
“Terkait kejadian tersebut kita tidak tahu sama sekali. Tapi memang jika bukan di bawah umur atau masalah tersebut masih bisa diselesaikan di tingkat RT RW, biar diselesaikan disana biar mereka terlihat powernya. Namun jika tidak bisa diselesaikan maka dibawa ke kelurahan,” jelasnya.
“Jadi itu benar berarti masuknya perselingkuhan, masuk hukum ketika pasangannya melapor. Sejauh ini kita tidak mendapatkan laporan dari RT yang bersangkutan. Biasanya trantib saya memfilter laporan namun ini sama sekali tidak ada laporan,” tegasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Anisa Fadila