KEDIRI – Terkait perkembangan kasus korupsi KONI Kota Kediri dibongkar Kejaksaan Negeri Kota Kediri, diantara tiga orang, mantan ketua KONI Kwin Atmoko, Bendahara KONI Dian Ariyani dan Wakil Bendahara Arif Wibowo. Dibenarkan pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus Nurngali, jika terdapat salah satu tersangka mengalami gangguan jiwa.
Hal ini disampaikan Andhika Putra Pratama selaku kuasa hukum Dian Ariyani saat dikonfirmasi kemarin. Bahwa klien-nya telah diperiksakan ke RSJ Menur Surabat pada Bulan Maret lalu.
“Jadi memang saat itu agendanya panggilan pemeriksaan tersangka oleh Kejaksaan dan kondisi klien saya belum memungkinkan. Akhirnya kita kuasa hukum dan pihak keluarga menyampaikan kondisi tersebut. Setelah itu kami sepakat untuk berangkat ke RS Menur bersama-sama untuk memeriksakan kondisi kesehatan kilen kami,” ungkap Andhika Putra Pratama.
Pada saat itu, dijelaskan Andhika, bahwa Dian Ariyani diharuskan rawat inap selama kurang lebih 10 hari.
“Setelah itu dijemput lagi kami oleh pihak keluarga dan pihak Menur mengeluarkan visum,” jelasnya.
Visum tersebut merupakan hak dari Kejaksaan, sementara pihak kuasa hukum, diakunya belum mendapat salinan hasil visum tersebut.
“Kalau kami sesuai dengan prosedur hukum saja kalau bu DN kan belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai tersangka dan kami sudah 2 kali mengirimkan ajuan untuk pemeriksaan tersangka agar segera sembuh sehingga dapat mempertanggungjawabkan proses hukumnya Karena kami selaku kuasa hukumnya yakin bahwa beliau tidak bersalah,” pungkasnya.
Pihaknya masih menunggu Kejaksaan apakah kasus ini akan dilanjutkan. Terkait pernyataan kuasa hukum Dian, hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Kediri belum bisa dikonfirmasi.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Bagikan Berita :








