KEDIRI – Bahwa faktanya PT Balaraja Sakti Nusantara tetap nekat beroperasi, meski sudah menerima surat larangan dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Dari pantauan di lokasi, Senin (24/03), lokasi pertambangan di Dusun Kasian Desa Manyaran Kecamatan Banyakan, terlihat truk berlalu lalang membawa angkutan material, meski sejumlah alat berat terlihat parkir.
Bila mengacu surat yang dikeluarkan sejak 21 Maret 2025, tertulis jelas penghentian aktivitas penambangan hingga perusahaan memiliki Dokumen Perencanaan Penambangan yang sah. Lalu kenapa tidak dilakukan penyegelan oleh Aparat Penegak Hukum?
Melalui Kapolsek Banyakan Polres Kediri Kota, Iptu Umar Said, bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi dan pengawasan. “Seiring datangnya surat tersebut telah kami bantu sampaikan. Kami juga sehari tiga kali melakukan patroli untuk memastikan tambang tersebut tidak beroperasi,” jelasnya.
Disinggung kenapa tidak dilakukan penyegelan? Kapolsek Banyakan menyampaikan bahwa kewenangan tentunya pada propinsi.
“Kami dari polsek maupun Polres tidak memiliki kewenangan menyegel usaha tambang tersebut,” jelasnya. Hal sama juga disampaikan plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat tembusan dari Satpol PP Propinsi ataupun pemerintah propinsi.
“Bila ada surat tembusan ke kami, kemudian diminta mendampingi Satpol PP Propinsi melakukan penyegelan, kami selalu siap. Bukan pada kami, namun pada Satpol PP Propinsi,” jelasnya.
Padahal bila terjadi banjir, siapa yang bakal menjadi korban dan apakah harus menunggu tindakan dari pemerintah propinsi? Khusnul Arif, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur angkat bicara.
“Memang benar pihak ESDM telah mengeluarkan surat larangan hingga pihak penambang memiliki Dokumen Teknis dan Dokumen Lingkungan yang disetujui. Bahwa selama ini mereka telah melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi dokumen lengkap,” terangnya.
Kades Mengaku Tidak Tahu Status Lahan

Sementara Kepala Desa Manyaran, Budiharjo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/03) mengungkapkan. Bahwa aktivitas pertambangan material untuk jalan tol di Dusun Kasian itu, dia mengaku masih berjalan sekitar dua bulan.
Budi juga menjelaskan, bahwa sebelum beroperasi, PT Balaraja telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat dengan pendampingan dari pemerintah desa. Selain itu, perusahaan juga memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar.
“Sebelum beroperasi mereka kulo nuwun ke kami dengan membawa bukti izin operasional diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kami dampingi sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
Namun, Kades Budi merupakan purnawirawan Polri, mengaku tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan lahan dan luas wilayah yang digunakan untuk penambangan.
Menanggapi surat penghentian dari Dinas ESDM Provinsi dirinya membenarkan. Jika memang saat pertemuan sekira 2 minggu lalu di kantor DPRD Kabupaten Kediri bersama stakeholder terkait, PT. Balaraja belum memiliki SIPB.
“Jika sudah berizin secara resmi kami dengan masyarakat sangat mendukung apalagi banyak mempekerjakan masyarakat sekitar yang notabene secara ekonomi di bawah rata rata,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Balaraja Sakti Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan alasan tetap beroperasi meskipun ada larangan dari ESDM.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan