KEDIRI – Sidang lanjutan kasus penipuan yang menjerat Chrisma Dharma Ardiansyah, sebagai Ketua Koperasi NMS kembali digelar dengan agenda replik. Risma Nugraheni selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menegaskan tetap pada tuntutannya. Dalam Persidangan digelar di ruang Cakra pada Senin (13/01).
“Pada intinya kami menjawab pledoi itu kami tetap pada tuntutan kami, pertama kami dianggap copy paste kami bantah karena pada dasarnya yang kami cantumkan pada surat tuntutan itu adalah apa yang saksi jelaskan di depan persidangan,” ungkap Risma Nugraheni..
Menurut Risma keterangan saksi sama seperti di BAP, selain itu pihaknya menyinggung penasehat hukum Chrisma yang memisahkan NMS dan NMSI.
“Penipuan yang dilakukan adalah dari awal sudah ada kata-kata bohong tidak mungkin ada NMSI. Kalau tidak ada NMS. Dan apa yang di NMSI merupakan kelanjutan dari NMS. Bisnis madu klanceng yang dijalankan berawal dari koperasi NMS,” jelasnya.
Sementara Justin Malau selaku ketua tim penasehat hukum Chrisma menegaskan. Pihaknya tidak sependapat dengan JPU. “Yang jelas kami tidak sependapat dan menolak. Intinya jaksa tidak mau tahu siapa yang merugikan korban, di jamannya siapa dan siapa yang melakukan,” tegasnya.
jurnalis : Kintan Kinari AstutiBagikan Berita :









