KEDIRI – Komisi IV DPRD Kabupaten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menghadirkan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan stakeholder terkait. Turut hadir Imam Muhaimin, selaku Ketua LSM Persatuan Pemuda Indonesia (PPI) Kediri yang menyampaikan aduan ini.
Materi pembahasannya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024. Adanya kelebihan pembayaran uang negara dari BPJS kepada penyelenggara fasilitas kesehatan (faskes). Kemudian temuan tahun 2022 adanya kelebihan bayar insentif TPP pada lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Rapat digelar di Ruang Komisi IV, Jumat (15/11), dipimpin Dodi Purwanto selaku Ketua Komisi.
Dikonfirmasi usai RDP, Imam Muhaimin menyampaikan telah ada titik terang dengan ditunjukkan bukti pembayaran.
“Kita RDP terkait temuan BPK di tahun 2022 terkait kelebihan bayar kepada ASN itu clear, karena sudah ditunjukkan bukti bayarnya,” ungkap Ketua LSM PPI Kediri.
Selain kelebihan bayar kepada ASN, temuan BPK juga menunjukkan kelebihan bayar BPJS kepada faskes mulai dari klinik ataupun puskesmas saja, tapi juga dokter mandiri.
“Besarannya ada yang 17 juta, 20 juta dan 30 juta itu tadi insentif TPP karena saat itu Covid,” jelas Dodi Purwanto dikonfirmasi usai RDP.
Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran bayar BPJS kepada faskes, Tutus Novita Dewi selaku Kepala BPJS Kesehatan Kediri menanggapi.
“Ada yang 7 juta dan 10 juta bervariasi tergantung jumlahnya, terkait validitas data. Data tersebut sudah dinonaktifkan jadi data yang valid saja yang dimasukkan,” kata Tutus Novita Dewi.
Kelebihan tersebut nantinya akan dilakukan dengan pemotongan ada mekanisme yang disepakati oleh BPK dengan Kemenkes.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki