Suasana pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Pj Wali Kota Beri Apresiasi Aliansi Kediri Bersatu Dukung Kinerjanya, Zanariah : Tidak Semua LSM Menakutkan

KEDIRI – Dikonfirmasi usai pertemuan dengan Aliansi Kediri Bersatu (AKB) di rumah dinas, Jumat (26/07). Pj. Wali Kota Kediri, Dr. Zanariah secara khusus memberikan apresiasi kepada sejumlah LSM bergabung di dalamnya. Dia pun menegaskan bahwa LSM bukanlah lembaga menakutkan, namun justru membantunya selama menjabat di Kota Kediri.

Sejumlah perwakilan LSM secara khusus diterima Pj Wali Kota didampingi sejumlah kepala dinas. Ada dua hal disampaikan pihak LSM, terkait kasus Pembangunan Alun-Alun dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitarnya.

“Ada dua persoalan yang kita bawa, yaitu alun-alun dan dampak sosialnya terhadap PKL. Mudah-mudahan segera direspon dengan baik, supaya ada solusi yang langsung dilakukan bukan hanya wacana. Tadi kami minta komitmennya untuk segera mengkoordinir dengan baik untuk rencana pembentukan tim hukum yang profesional,” ungkap Supriyo, mewakili AKB.

Sementara bagi Zanariah, kehadiran AKB justru menjadikan semangat dan dasar untuk mengambil kebijakan terkait kasus pembangunan Alun-Alun.

“Ini langkah awal yang baik karena memberikan saya semangat sebagai Pj tidak hanya bisa menakut-nakuti, kita bersama untuk membangun Kota Kediri yang lebih baik. Kami telah membentuk tim kolektif,” ucapnya, dikonfirmasi usai pertemuan.

Untuk penataan PKL, Zanariah telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) untuk melakukan identifikasi dan inventaris terhadap PKL.

“Setelah itu kita siapkan aturan kebijakan yang harus disepakati nanti juga akan ada masyarakat yang memberikan masukan jadi tidak sepihak tapi butuh waktu,” ungkapnya.

Supriyo kembali menegaskan, bahwa pihaknya menduga pihak kontraktor melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan. Apalagi sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan hingga ketigakalinya namun diabaikan.

“Karena kita tahu arbitrase itu bukan lembaga yudikatif jadi tidak memiliki kuasa akan eksekusi atau penilaian terhadap nilai-nilai yang ada di dalam objek sengketa. Bahwa bangunan yang ada di dalam Alun-Alun tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengacu dikeluarkan surat peringatan dari 1 sampai 3, berujung penghentian,” tegasnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki