KEDIRI – Menyikapi pernyataan Moch. Mahbuba S.H selaku pengacara tergugat Kepala Desa Gempolan Kecamatan Gurah, Saiful Mustofa. Satirin selalu penggugat telah membawa kasus ini ke Polda Jatim. Bahkan pihaknya juga telah melaporkan para Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, ke Komisi Yudisial (KY).
Disampaikan Satirin, bahwa terdapat sejumlah alat bukti disampaikan ke persidangan selain dasar hukum mengacu Peraturan Bupati Kediri nomor 48 tahun 2021. “Adapun empat alat bukti kami ajukan ke PTUN, kami lampirkan untuk dasar melapor ke Polda Jatim,” terangnya, ditemui Sabtu kemarin.
Alat bukti pertama nomor T-18, dimana Kades Gempolan membuat surat ditujukan kepada Kepala Laboratorium UMM, untuk melakukan MoU. Dasar dipergunakan merupakan Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2018.
“Padahal peraturan bupati tersebut telah diperbarui tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlaku di Kabupaten Kediri. Bahwa yang berhak menjalin kerjasama dalam rekrutmen, seharusnya pihak rektorat, dekan atau ketua jurusan, bukan pihak laborat,” jelasnya.
Alat bukti kedua, nomor T-19 dan T- 20. Dimana Saiful Mustofa selaku tergugat secara riil melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pihak Laboratorium UMM Malang. “Ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kediri yang terbaru,” terangnya.
Alat bukti berikutnya, nomor T-21, terkait ketua Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Gempolan melakukan PKS dengan Laboratorium UMM Malang. Kemudian alat bukti keempat, nomor T-22, T-23, T-24 dan T-25.
“Apa dilakukan Kepala Laboratorirum UMM, tidak sesuai dengan prosedur kerjasasama yang diatur di Universitas UMM Malang serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bupati Kediri. Dari penjelasan Dekan FISIP UMM Malang Dr. Muslimin Machmud. MSi., menjadikan dugaan kami. Keputusan majelis hakim berpihak pada tergugat,” jelas Satirin.
Dia pun menunjukkan bukti telah mengadukan semua masalah ini, kepada Bidang Pengawasan Makhamah Agung dan Komisi Yudisial. “Agar semua pihak dihadirkan dan dimintai keterangan. Terutama dasar majelis hakim menjatuhkan putusan, tidak sesuai fakta di lapangan. Kenapa memakai peraturan bupati yang lama,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki