Nurngali, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri (Kintan Kinari Astuti)

Mantan Direktur BPR Kota Kediri Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi 1,3 miliar lebih

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali menetapkan tiga tersangka baru atas kasus korupsi di BPR Kota Kediri. Penetapan ini ternyata sejak 27 Oktober 2023, diantaranya SG selaku direktur utama, SH selaku direktur dan AD selaku Kabag Marketing saat itu bekerja di BPR Kota.

“Mereka merupakan pejabat level tinggi dan merupakan komite kredit serta direktur utama periode tahun 2015-2019,” ungkap Nurngali, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri ditemui Kamis (16/11). Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 1,3 Miliar lebih.

“Komite kredit tersebut merupakan yang menentukan lolosnya seorang debitur dengan dasar laporan dari AO akan dirapatkan oleh komite kredit untuk acc nya, namun dia tidak melakukan seperti yang dimaksud jadi asal disetujui,” katanya.

Mereka bertanggung jawab dalam pengajuan kredit beberapa orang yang sekarang menjadi terdakwa dan berjalan sidangnya.  Selain itu menurut Nurngali komite kredit tidak melaporkan kepada dewan pengawas ketika ada pinjaman di atas 150 juta.

“Namun dewan pengawas tidak pernah dilibatkan padahal harusnya seorang direktur melaporkan kepada dewan pengawas adanya pinjaman jumlah sekian dan dewan pengawas juga memiliki wewenang untuk menyetujui atau tidak,” paparnya.

Ketika dipanggil untuk menjadi saksi, dewan pengawas mengatakan tidak pernah diberitahu ada pengajuan kredit atas nama tersebut. Dimana ketika ada pengajuan kredit melebihi 150 juta harus melalui persetujuan dewan pengawas.

“Saat ini kita belum melakukan penahanan, kita sekarang masih penyidikan kita memanggil beberapa saksi terkait dengan kasus ini juga meminta bantuan ahli untuk menentukan kerugian negaranya,” ujar Nurngali.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :