KEDIRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Universitas Islam Kadiri (Uniska) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lalu diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022.
Acara bertema Penegakan Pelanggaran Pemilihan Umum digelar Selasa kemarin di Auditorium Gedung E Lantai 2 Uniska Kediri. Purnomo Satriyo Pronggodigdo, SH., MH, anggota Bawaslu bersama dan Wiwik Afifah, S.Psi, SH., MH selaku akademisi, sebagai narasumber dalam acara di atas.
Acara ini diikuti sedikitnya 100 orang peserta yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum semester 3 dan 5. Disampaikan Dekan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I., MH., berharap. Bahwa mahasiswanya dapat mengenal, memahami, dan terlibat langsung dalam Pemilu 2024 nanti.
“Harapan saya yang pertama adalah mahasiswa memahami tentang pemilihan umum secara serentak. Yang kedua, mahasiswa memahami aturan-aturan dasar hukum atau sumber hukum pemilu terbaru di Indonesia. Terakhir, mahasiswa ikut terlibat dalam pengawasan penyelenggaraaan tahapan pemilu serentak pemilu 2024”, tuturnya.
Dikonfirmasi usai sebagai pemateri, Purnomo Satriyo Pronggodigdo menyampaikan terkait peraturan perundangan yang baru tentang Pemilu. “Sebenarnya acara ini sering dilakukan teman-teman Bawaslu, namun kali memang ditempatkan di Kampus Uniska. Rupanya mahasiswa di sini pertanyaannya banyak yang serius dan butuh jawaban sesuai kapasitas mahasiswa,” jelasnya.
Purnomo pun berharap pada Pemilu nanti, berbekal pengetahuan perundangan, kalangan mahasiswa berpartisipasi aktif untuk menyukseskan. “Kemudian bisa menerapkan ilmu hukum dimiliki berguna untuk masyarakat,” jelasnya.
Jurnalis : Oktavian Yogi Pratama Editor : Nanang Priyo Basuki