KEDIRI – Bertempat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kediri menggelar sosialisasi hukum bertema Peningkatan Budaya Anti Korupsi. Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar memberikan apresiasi atas acara ini, bagian dari mempercepat pelayanan dengan mengacu aturan hukum yang berlaku.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kediri Kota, Ipda Heri Purnomo. “Mudah-mudahan sharing hari ini kita dapat inspirasi baru untuk mempermudah perijinan di Kota Kediri. Selamat kepada DPM PTSP atas anugerah Wilayah Bebas Korupsi. Ini bukan akhir dari capaian, tapi ini awal dari capaian kita. Ini komitmen untuk kita melayani masyarakat,” ungkap Wali Kota Kediri
Mengacu UU Cipta Kerja, maka segala bentuk perijinan, bahwa saat ini mendapat pantauan langsung dari pemerintah pusat. Dengan belajar undang-undang yang berlaku, harapan Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, agar tidak ada kesalahan yang terjadi di Kota Kediri.
“Saya mengingatkan kepada teman-teman tidak perlu kuatir dan harus tetap on the track. Dengan adanya airport dan jalan tol, peluang terbuka sangat lebar pasti akan ada bisnis multi player effect dari bandara. Kalau kita cepat melayani maka investor tidak segan untuk investasi di Kota Kediri. Kita bergerak bersama menangkap opportunity itu. Materi hari ini sangat bagus untuk program kita ke depannya, kita akan coba evaluasi memperbaiki sistem-sistem untuk mempercepat,” harap Mas Abu.
Dikonfirmasi usai sosialisasi, Edi Darmasto selaku Kepala DPM PTSP menyampaikan bahwa tantangannya mempertahankan WBK kedua. Kemudian di Kota Kediri akan dibangun tahun depan berupa mall pelayanan publik. “Predikat diraih DPM PTSP semoga mampu menular ke OPD lainnya. Targetnya terdapat 10 OPD yang meraih WBK. Terkait peningkatan investasi daerah, kita terus melakukan terobosan agar orang berinvestasi di Kota Kediri. Ini sudah dirintis tahun depan ada mall pelayanan publik bertempat di toko plaza lantai dua,” jelasnya.
Sesuai harapan Wali Kota, imbuh Kepala DPM PTSP, seiring keberadaan bandara layanan perijinan harus cepat. Salah satu contoh, pelayanan program bantuan modal hanya dalam waktu 5 hari mampu melayani 1.200 ijin yang diterbitkan. “Mengurus izin hanya hitungan menit. Bila telah punya NIB, investasi bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Berdampak positif mensejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki