KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri mengamankan lima belas pelaku oknum dari perguruan silat di Kabupaten Kediri yang mengeroyok anggota dari perguruan silat lainnya. Diantara mereka, empat pelaku masih berusia bawah umur. Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Atmadha Putra saat digelar per rilis, Selasa (27/09) di Mapolres Kediri.
Disampaikan AKP Rizkika, hasil penyidikan awal terdapat lima kejadian yang saling berkaitan melibatkan kelompok perguruan silat. Kejadian bermula pada tanggal 17 september, saat digelar pesta rakyat di wilayah Kediri bagian Selatan. Pada saat itulah kelompok menamakan diri, LIGAS atau Lingkungan Ganas melakukan konvoi. LIGAS ini berisikan dari berbagai macam anggota perguruan silat.
“Saat konvoi terdapat korban, dimana korban ini merupakan salah satu dari perguruan silat IKSPI,” ujarnya. Selanjutnya, kelompok dari IKSPI ini tidak terima temannya menjadi korban. Mereka pun melakukan sweeping pada tanggal 19 September di wilayah Papar. Kelompok IKSPI ini melakukan pembacokan terhadap korban, merupakan anggota perguruan silat PSHT.
“Masih berlanjut pada hari Minggu tanggal 25 September di wilayah Kras juga sedang ada pesta rakyat. Kemudian jam 04.00 WIB terjadi pengeroyokan, di mana korban juga dari salah satu anggota perguruan silat Pagar Nusa,” ungkap Rizkika Atmadha.
Secara keseluruhan Satreskrim Polres Kediri menetapkan 15 tersangka, sementara 3 orang pelaku kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pelaku TKP yang di Papar berasal dari luar Kabupaten Kediri yakni dari Lamongan dan Jombang. Kemudian TKP Kras dan Kandat, pelaku dari Tulungagung dan untuk TKP selanjutnya pelaku dari warga Kediri dan Tulungagung,” terang Kasat Reskrim.
Dari keseluruhan motif, diketahui mereka melakukan saling berbalas dendam. Sedangkan TKP di Papar, sebenarnya tidak menjurus ke salah satu perguruan silat. Meski terdapat salah satu simbol dari perguruan silat, namun secara acak melakukan pengeroyokan.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kediri menghimbau kepada semua pihak agar dalam melakukan konvoi tidak melanggar aturan atau hukum yang ditetapkan. Karena bila kemudian jatuh korban, pihak Kepolisian tidak akan segan memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita juga tidak akan pandang bulu siapapun pelakunya selama itu mengganggu Kamtibmas masyarakat kita akan proses hukum yang berlaku,” paparnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki