KEDIRI – Ratusan warganet di group facebook Sedulur Kepung Raya menghujat sosok perempuan dalam video durasi 1 menit 14 detik berpakaian seragam ASN. Terlihat sosok perempuan berhijab ini menunjukkan form sambil menyampaikan informasi kepada warga Desa Kepung Kabupaten Kediri.
Alih-alih membahas terkait informasi bantuan kematian ternak dampak Penyakit Mulut dan Kuku, Senin (26/09). Sejumlah komentar justru membahas foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Dianggap telah menghina kepala negara, karena foto presiden tersebut diletakkan di atas lantai atau tepatnya di belakang meja kerjanya.
@Arie Djoeswantoe Foto presiden kok di taroh bawah to buu
@Azah Miftah Keweden wonge jadi mau bagi2 duit dikit lur ben ngak ketauan biasa permainan lur
@Suprianto bapak presiden di gembok i pelcehan berat iki
Komentar di atas merupakan kutipan dari ratusan komentar atas video di atas. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, bahwa perempuan dalam video tersebut, tidak lain, Ida Arif. Perempuan sehari-harinya menjabat Kepala Desa Kepung, dimana Seminggu lalu tepatnya, Selasa didemo ratusan warganya karena diduga melakukan penyimpangan anggaran Covid.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi kediritangguh berusaha konfirmasi kepada Kades Kepung atas video tersebut. Bila kemudian benar, maka sanksi hukum bakal menjeratnya. Mengacu Pasal 137 KUHP Ayat (1) KUHP, bagi seseorang melakukan perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Mendapat ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bila kemudian gambar atau video tersebut disebarluaskan, maka bagi pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Nanang Priyo Basuki