foto : Anisa Fadila

44 Pasang di Kabupaten Kediri Akhirnya Satukan Kepastian: Pemkab Ngunduh Mantu Rayakan Cinta di Hari Ibu

Bagikan Berita :

KEDIRI — Legalitas pernikahan bukan sekadar lembar administrasi, melainkan fondasi yang memastikan hak-hak keluarga berdiri kokoh—terutama bagi perempuan dan anak. Nilai inilah yang digaungkan melalui program Kediri Ngunduh Mantu dalam rangka peringatan Hari Ibu ke-97, yang digelar Senin (22/12) di Convention Hall Simpang Lima Gumul. Lebih dari seremoni, kegiatan ini mengajak masyarakat menata masa depan keluarga lewat pernikahan yang tercatat dan terlindungi hukum.

Haru dan bahagia berkelindan sepanjang acara. Sebanyak 44 pasangan pengantin berdiri beriringan dalam balutan busana pengantin, menebar senyum dan menyalakan harapan baru. Momen itu menjadi penanda hadirnya negara melalui Pemerintah Kabupaten Kediri, yang memastikan pernikahan mereka diakui secara resmi.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito—akrab disapa Mbak Cicha—menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Baginya, kebahagiaan yang terpancar dari para pengantin menghadirkan suasana hangat dan penuh makna, sekaligus menjadi cermin harapan bagi masa depan keluarga di Bumi Panjalu.

“Ini bukan sekadar perayaan. Ini adalah langkah nyata untuk memuliakan perempuan dan menguatkan keluarga,” tegas Mbak Cicha.

Dalam tradisi Jawa, ngunduh mantu bukan hanya prosesi adat, melainkan simbol penerimaan, penyatuan, dan restu keluarga besar. Nilai luhur itu dihidupkan kembali melalui program Kediri Ngunduh Mantu—sebuah ikhtiar agar pernikahan yang sah secara agama juga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Semangat tersebut menjawab kenyataan di lapangan: masih ada pasangan yang pernikahannya belum tercatat karena berbagai keterbatasan—usia, ekonomi, hingga akses informasi. Dampaknya panjang, terutama bagi anak-anak yang kerap tersandung urusan administratif dalam mengakses hak dasar seperti pendidikan dan dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Kediri, Dr. dr. Nurwulan Andadari, menjelaskan bahwa Kediri Ngunduh Mantu lahir dari kolaborasi lintas sektor untuk menjawab persoalan pernikahan yang belum tercatat. Menurutnya, persoalan ini membutuhkan kerja bersama agar solusi yang hadir benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap keluarga—terutama yang kurang mampu—mendapat kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujarnya.

Ia memaparkan, peserta datang dari latar belakang yang beragam. Ada pasangan yang telah puluhan tahun menikah tanpa pencatatan negara, bahkan peserta tertua berusia sekitar 80 tahun. Dari total 44 pasangan, 16 pasangan menjalani proses isbat, tujuh pasangan nonmuslim melakukan pencatatan administrasi, dan sekitar 21 pasangan lainnya merupakan pasangan baru.

Seluruh proses difasilitasi pemerintah daerah agar masyarakat tidak terbebani biaya maupun prosedur berbelit. Mulai pembiayaan isbat, koordinasi dengan KUA, hingga pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan kemudahan layanan.

Manfaat program ini terasa nyata bagi peserta. Ira, warga Kecamatan Pare, mengungkapkan bahwa pernikahan siri yang dijalaninya selama ini kerap menghadirkan kendala administratif, terutama terkait hak anak.

“Karena nikah siri, pengurusan akta kelahiran anak jadi sulit. Selama ini, akta anak saya hanya atas nama saya, belum mencantumkan nama ayahnya,” tuturnya.

Kini, melalui pernikahan resmi dalam program Kediri Ngunduh Mantu, Ira menatap masa depan dengan keyakinan baru. Program ini menjadi bukti bahwa peringatan Hari Ibu dapat dimaknai lewat langkah konkret—memuliakan perempuan, melindungi anak, dan memperkuat ketahanan keluarga di Kabupaten Kediri.

jurnalis : Anisa Fadila
Bagikan Berita :