mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko (Neha Hasna Maknuna)

Mantan Pejabat KONI Kota Kediri Resmi Ditahan, Mantan Bendahara Dilarikan ke RSUD Gambiran Berdalih Pusing

Bagikan Berita :

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Dana Hibah KONI merugikan negara mencapai Rp. 2 miliar. Dua dari tiga tersangka, mantan Ketua KONI Kota Kediri Kwin Atmoko dan Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo diamankan di Lapas IIA Kediri.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus KONI. Keduanya dalam kondisi sehat dan telah kami masukkan ke rumah tahanan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Nurngali SH, Jumat (25/04) di ruang kerjanya.

Sementara satu tersangka lainnya, Dian Ariyani selaku Bendahara KONI terpaksa dilarikan ke RSUD Gambiran karena mengeluh pusing. Diterangkan Nurngali, mereka diduga menyalahgunakan dana hibah tahun 2023 yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan pelaporan anggaran yang berbeda dengan proposal awal.

“Yang satu ini kondisinya sedang sakit. Sebelumnya juga sudah beberapa kali dirawat di beberapa rumah sakit, termasuk RS Bhayangkara, RS Jiwa Lawang, dan terakhir RS Menur. Tapi dari hasil medis, tidak ditemukan gangguan jiwa berat, hanya kecemasan terkait proses hukum,” jelas Kasi Pidsus.

Alasan Penahanan Sempat Tertunda

Wakil Bendahara KONI Kota Kediri Arif Wibowo (Neha Hasna Maknuna)

Sebelum penahanan dilakukan, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dari berbagai kalangan, termasuk pengurus KONI, atlet, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 700 juta dari salah satu tersangka.

“Uang Rp 700 juta itu kami sita dari tersangka Arif. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara,” tambahnya.

Sebelumnya, penahanan terhadap para mantan pejabat di KONI ini, sempat ditunda karena proses audit BPKP yang masih berlangsung serta menunggu keterangan ahli. Namun kini, proses penyidikan terus berjalan dan kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami pastikan akan menindaklanjuti semua temuan. Penahanan ini bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor olahraga,” tegas Nur Ngali.

Jurnalis: Neha Hasna Maknuna
Bagikan Berita :