KEDIRI – Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Kediri oleh partai politik telah berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB. Dari 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024, sampai dengan batas akhir penyampaian hasil pencermatan.
Terdapat 12 Partai politik di Kota Kediri melakukan perubahan atas Rancangan DCT. Dimana 5 partai politik tidak melakukan perubahan dan 1 partai politik memang tidak mengajukan calon di Kota Kediri.
Hal ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melalui Moch. Wahyudi selaku Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat serta SDM, Rabu (04/10).
“Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar calon Tetap Anggota DPRD Kota Kediri telah berakhir. Sampai dengan batas akhir penyampaian terdapat 12 partai politik di Kota kediri melakukan perubahan atas rancangan DCT, 5 Partai politik tidak melakukan perubahan dan 1 partai politik memang tidak mengajukan calon di Kota Kediri,” terang Wahyudi, mengutip isi siaran pers dikeluarkan KPU Kota Kediri.
Perubahan yang dilakukan oleh partai politik meliputi Perpindahan daerah pemilihan, Perubahan Nomor urut calon, penambahan gelar akademik, perbaikan dokumen administrasi terutama penggantian foto calon serta penggantian Calon Anggota DPRD. Khusus untuk penggantian Calon anggota DPRD, terdapat 6 partapi politik yang melakukan penggantian.
Diterangkannya, esuai Peraturan KPU Nomor 1o tahun 2023 dan Keputusan KPU nomor 1026 tahun 2023, KPU Kota Kediri akan melakukan penyusunan dan Penetapan terhadap Daftar Calon Tetap pada rentang waktu 4 Oktober sampai dengan 3 Nopember 2023.
Penyusunan DCT tersebut akan mempertimbangkan pemenuhan adminsitrasi dan keterwakilan perempuan 30 % disetiap daerah pemilihan. Selanjutnya KPU Kota Kediri akan mengumumkan Daftar Calon tetap anggota DPRD Kota Kediri pada tanggal 4 Nopember 2023.
Editor : Nanang Priyo Basuki