Site icon kediritangguh.co

Warisan Seni Budaya Kediri Bakal Semua Dipatenkan, DIlindungi Hak Karya Intelektual

KEDIRI – Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) bersama Balitbangda Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan dialog interaktif tentang Hak Atas Karya Intelektual (HAKI). Acara yang digelar di Kantor Balitbangda, Rabu (21/12) untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) para seniman dan budayawan di Kediri.

Peserta sosialisasi adalah anggota komite di DK4 ini terdiri dari 10 Komite di DK4 . Yakni Komite Multimedia, Komite Manuskrip , Cagar Budaya dan Purbakala, Komite Musik , Komite Ritus Adat Istiadat. Komite Bahasa, Sastra dan Tradisi Lisan. Komite Permainan Rakyat dan Olah Raga Tradisional, Komite Seni Rupa, Komite Tari dan Jaranan, Komite Seni Pertunjukan dan Komite Pengetahuan – Teknologi Tradisional.

“Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa. Karena pentingnya ini sesuai UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta maka DK4 melakukan langkah ini,” kata Imam Mubarok, Ketua DK4 Kabupaten Kediri.

Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri, Dr. Sonny Subroto dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah kerjasama dengan DK4. “Pentingnya HAKI ini salah satunya kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terlindungi. Jangan sampai nanti diakui oleh daerah lain atau negara lain. Maka langkah ini harus cepat dilakukan,” kata Sonny.

Beberapa yang sudah di HAKI oleh Balitbangda Pemkab Kediri antara lain pakaian khas Kediri, sego tumpang, wayang mbah gandrung dan lain-lain.

“Yang akan diajukan yang terbaru antara lain wayang krucil , warangka keris Kediri, Keris Bethok Kediri, Jaranan Jowo. Yang lain masih banyak yang sedang dikerjakan oleh perwakilan seniman dan budayawan dari hasil pertemuan hari ini,” pungkas Sonny

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version