KEDIRI – Suasana di sekitar perempatan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, belakangan ini dipenuhi keluhan warga. Debu tebal dan material proyek berserakan di sepanjang jalan, membuat pengguna jalan harus ekstra hati-hati. Aktivitas kendaraan berat dan pengerjaan lahan kosong di sisi perempatan kini menjadi sumber gangguan utama, terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore.
Roy Kurnia Irawan, aktivis LSM sekaligus penggiat sosial di Kediri, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti persoalan ini. Ia menilai pihak pelaksana proyek kurang memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.
“Keselamatan, kesehatan, dan kebersihan jalan umum seharusnya jadi prioritas. Sekarang, debu dan sisa material bertebaran di mana-mana. Warga jadi korban,” tegas Roy yang akrab disapa Bang Roy.
Awalnya, banyak warga mengira lahan kosong di sisi perempatan itu akan dibangun menjadi kompleks perumahan baru. Namun dugaan itu pupus setelah diketahui bahwa area tersebut digunakan sebagai tempat perakitan girder untuk proyek Tol Kediri–Tulungagung, salah satu proyek strategis nasional yang tengah dikebut pembangunannya.
Proyek Tol Gunakan Lahan Sementara di Sukorame
Pelaksana Harian Kantor PT Lancarjaya Mandiri Abadi (LMA), Riza Efendi, membenarkan bahwa lahan di Sukorame memang disewa sebagai area sementara untuk mendukung pengerjaan tol. Di lokasi itu, tim proyek melakukan penyimpanan material dan perakitan girder sebelum dikirim ke titik konstruksi utama.
“Lahan ini kami sewa khusus untuk stok material dan nyeting girder. Jadi sifatnya sementara,” jelas Riza saat ditemui di lokasi kerja.
Riza tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat, khususnya soal debu yang beterbangan akibat lalu lintas kendaraan berat proyek. Namun, menurutnya, pihak perusahaan sudah melakukan langkah antisipasi agar dampaknya bisa diminimalisir.
“Masyarakat memang mengeluhkan debu, tapi kami selalu siapkan water tank. Setiap kali pekerjaan selesai, langsung kami semprot air untuk menekan debu,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas di lahan tersebut baru berjalan sekitar satu minggu. “Kami bekerja normal sampai jam 5 sore, tapi kalau ada lembur bisa sampai malam, tergantung kebutuhan proyek,” sambungnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tumpukan tanah dan material masih berserakan di sekitar area proyek. Riza menjelaskan, material tersebut bukan berasal dari pekerjaan baru, melainkan sisa tanah dari rumah warga yang sebelumnya diratakan demi penataan area kerja.
“Yang terlihat menumpuk itu sebenarnya sisa tanah hasil perataan. Kami upayakan agar lokasi tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Girder yang dirakit di lokasi Sukorame ini nantinya akan digunakan untuk konstruksi jembatan di ruas Tol Kediri–Tulungagung, termasuk bagian yang melintas menyerupai terowongan di kawasan Jalan Kawi.
Proyek Strategis Nasional, Tapi Lingkungan Jangan Dikorbankan
Pembangunan Tol Kediri–Tulungagung memang menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mempercepat konektivitas wilayah Jawa Timur. Namun, di balik semangat pembangunan infrastruktur, warga berharap pihak pelaksana proyek tidak abai terhadap aspek lingkungan dan keselamatan publik.
“Pembangunan memang perlu, tapi jangan sampai mengorbankan kenyamanan warga. Jalan berdebu, aktivitas terganggu, itu kan bisa diantisipasi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan soal dampak lingkungan seperti ini bukan hal baru dalam proyek-proyek infrastruktur besar. Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan sering kali menjadi konsekuensi yang dirasakan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksana proyek perlu diperketat agar standar keselamatan dan kebersihan tetap terjaga.
Pemerintah daerah diharapkan turut turun tangan untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis nasional ini berjalan tanpa menimbulkan keresahan baru di tengah warga Kota Kediri.
Pembangunan jalan tol mungkin membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi, tapi menjaga udara tetap bersih dan jalan tetap aman adalah fondasi kecil dari kemajuan yang sesungguhnya. Infrastruktur yang baik semestinya bukan hanya menghubungkan kota ke kota, tapi juga membangun kepercayaan antara rakyat dan pembangunan itu sendiri.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :Pernyataan Resmi PT. Kediri Panjalu Jayati Terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.