Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif (Anisa Fadila)

Warga Kediri Tolak Galian C, DPRD Jatim Ingatkan Pentingnya Izin Resmi

Bagikan Berita :

KEDIRI – Gelombang penolakan warga terhadap aktivitas galian C di Kecamatan Ngancar semakin kuat. Masyarakat menilai proses perizinan tambang berjalan tanpa melibatkan mereka. Kekhawatiran akan dampak lingkungan, mulai dari ancaman krisis air bersih hingga kerusakan lahan, membuat keresahan terus meluas.

Tak hanya di Ngancar, aktivitas serupa juga ditemukan di Kecamatan Mojo. Wilayah ini dikenal rawan bencana dan bahkan pernah dilanda longsor beberapa waktu lalu. Kehadiran galian C dinilai hanya akan memperbesar potensi risiko bencana di daerah tersebut.

Menanggapi keresahan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif, menegaskan setiap kegiatan galian C wajib memiliki izin resmi. Ia menekankan, proses perizinan tidak mudah karena harus melalui tahapan ketat dengan sejumlah syarat administratif, teknis, hingga lingkungan.

“Kalau tidak ada izin, maka kegiatan galian wajib dihentikan. Tanpa izin, jelas tidak memberi kontribusi bagi pemerintah, baik provinsi maupun daerah, dari sisi retribusi maupun aturan lainnya. Selain itu, ada kewajiban pasca galian. Lahan yang digali harus dinormalisasi sesuai ketentuan,” tegas Khusnul saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

Politisi Partai NasDem ini mengaku sudah mendengar keresahan warga, termasuk aksi protes dan advokasi dari sejumlah jaringan masyarakat sipil.

“Insyaallah dalam waktu dekat saya akan menjalin komunikasi lebih intens untuk menggali informasi langsung terkait kondisi masyarakat di Ngancar,” ujarnya.

Meski belum mendalami kondisi di Mojo, Khusnul menekankan pentingnya mengutamakan aspek keselamatan mengingat wilayah tersebut rawan longsor. Ia menjelaskan, izin galian C mensyaratkan kejelasan status tanah, radius aman dari pemukiman, serta kajian lingkungan yang detail.

“Syarat memiliki izin galian C, pertama, harus berbadan hukum. Kedua, lokasi galian harus jelas status tanahnya. Ada pula aturan radius jarak dari pemukiman serta ketentuan lingkungan lain. Semua aturan ini dibuat untuk meminimalisir kerugian masyarakat,” tambahnya.

Dia jugamenegaskan, tanpa izin dan tanpa komitmen pasca galian, aktivitas tambang hanya akan membawa kerugian bagi masyarakat sekaligus pemerintah. Karena itu, DPRD Jatim memastikan akan terus mengawasi persoalan ini.

Sebagai informasi, izin galian C kini dikenal dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Prosedurnya dimulai dari pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kemudian IUP Eksplorasi, dan terakhir IUP Operasi Produksi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • KTP dan NPWP

  • Bukti kepemilikan atau penguasaan lahan

  • Dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL)

  • Rencana teknis tambang

Dengan ketentuan tersebut, Khusnul berharap pemerintah dan masyarakat bisa lebih tegas dalam mengawal aktivitas tambang agar tidak menimbulkan kerugian jangka panjang.

Bagikan Berita :