KEDIRI – Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu (09/03). LKPD Kota Kediri diterima langsung, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono S.E.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri mengungkapkan pelaporan keuangan ke BPK ini. Menjadi pegangan bagi pemerintah kota untuk menunjukkan arah dalam melakukan perbaikan-perbaikan laporan keuangan ke depan. “LKPD Unaudited Pemerintah Kota Kediri, alhamdulillah sudah diserahkan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tepat waktu dan sesuai amanat undang-undang,” ujar Abdullah Abu Bakar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK berharap laporan keuangan yang disusun Pemerintah Kota Kediri sesuai dengan 4 aspek. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan terakhir efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).
“Sebab pemberian opini BPK merupakan pencerminan hasil penyajian LKPD dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan. Adanya pemeriksaan ini, BPK juga dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Kota Kediri untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” terang Joko Agus Setyono.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Subauditorat Jawa Timur III, Pemeriksa Madya BPK Jatim, Ketua Tim Pemeriksa Kota Kediri, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Inspektur, Kepala BPPKAD serta Kabid Anggaran, Akuntansi dan Verifikasi.