KEDIRI – Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Gugatan Perdata Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr. Menjelaskan ahli waris wakif KH Moch Idris Mustofa telah memenangkan gugatan. Telah ditindaklanjuti penggantian nadhir pada Masjid Al Muttaqun berada di wilayah Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri.
Pengajuan penggantian nadhir tetap dalam pengawalan tim advokasi diketuai Rahmat Mahmudi. Disampaikannya, keluarga wakif telah mengadukan permohonan penggantian nadhir selama belasan tahun kosong melalui KUA Kecamatan Kota dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Jumat (28/04).
“Karena semua nadhir yang lama telah meninggal dunia. Sedangkan secara syari maupun hukum positif, kedudukan nadhir sangat penting dan vital dalam pengelolaan sebuah masjid.
Penggantian nadhir Masjid Al Muttaqun merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri,” jelasnya
Dalam isi surat, tim advokasi telah melampirkan persyaratan administratif yang diperlukan untuk permohonan penggantian nadhir baru. Diantaranya, dokumen surat keterangan dari Lurah Manisrenggo yang menerangkan seluruh nadhir sebanyak 5 telah meninggal dunia. Kemudian, surat pernyataan keterangan dibuat ahli waris keluarga dan berita acara rapat keluarga ahli waris
Pihak KUA melalui Burhanudin selaku staf membenarkan jika ahli waris wakif telah mengajukan pergantian nadhir baru Masjid Al Muttaqun. “Kami sudah terima berkasnya. Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki