KEDIRI – Panitia Pemilihan (Panlih) Pengisian Jabatan Lowong Wakil Wali (Wawali) Kota Kediri telah usai masa bertugasnya. Namun hingga saat ini, ungkap Joko Adi Purwanto selaku Ketua Panlih bahwa pihaknya telah berusaha bekerja keras dan segera terisi kursi sosok AG 2 Kota Kediri. Dia pun membenarkan bahwa belum terdapat nama yang disodorkan dari kedua partai pengusung, yaitu Partai Amanat Nasional dan Partai NasDem hingga batas waktu telah ditentukan.
Lalu apakah bisa diisi jabatan Wawali? Ditegaskan Joko yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kediri, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sangat bisa.
“Bahkan, meski kepala daerah masa bertugasnya kurang satu minggu sekalipun, masih bisa dilantik dan disahkan. Karena itu telah diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini perlu diluruskan dan agar masyarakat luas paham, tata cara beserta peraturan pemerintah yang ada. Acuannya sejak kapan yang bersangkutan berhalangan tetap,” ungkapnya, dikonfirmasi Senin (04/07).
Bahwa Joko Adi Purwanto mengaku pada Minggu lalu usai berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahwa salah satu hal penting perlu diketahui masyarakat umum, pemilihan dan pengisian ini untuk masa jabatan lebih dari 18 bulan. “Artinya ketika masa jabatannya lebih dari atau sama dengan 18 bulan, kemudian terjadi halangan tetap. Maka bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berhalangan tetap ini, untuk segera diiisi penggantinya,” terangnya.
Lalu bagaimana dengan Panlih telah habis masa tugasnya? Diterangkan Joko Adi Purwanto, maka dilakukan pembentukan kembali atau Panlih sebelumnya telah dibentuk, bisa diperpanjang kembali. “Semuanya itu diputuskan bersama dan ditetapkan dalam Paripurna,” ucapnya.