KEDIRI – Ada pernyataan menarik disampaikan PT. Balaraja Sakti Nusantara yang telah melakukan usaha pertambangan Galian C di Dusun Kasihan Desa Manyaran Kecamatan Banyakan. Saat dihadirkan dalam rapat koordinasi atas perintah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana usai mendapatkan aduan masyarakat. Bertempat di Ruang Grahadi Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri, pada Senin kemarin.
Pihak Balaraja melalui Nurul selaku manager disampaikan bahwa segala bentuk proses perijinan dikerjakan oleh pihak konsultan. Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi segala kekurangan syarat administrasi yang belum.
Disampaikan Sonny Subroto Maheri Laksono menjabat Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan yang mendadak memimpin rapat menggantikan Sekda Solihin. Bahwa PT. Balaraja telah syarat administrasi usaha pertambangan berupa WIUP, Pertimbangan Tehnis Surat Izin pertambangan Batuan (SIPB) dan OSS dikeluarkan Dinas DPMPTSP Propinsi Jatim.
“Mereka menjanjikan besok (hari ini, red) untuk menyerahkan data administrasi lanjutan untuk melakukan proses produksi. Bila hingga pukul 10 pagi belum menyerahkan, kami akan menyampaikan laporkan kepada pihak pemerintah propinsi. Yang berhak menutup pemerintah propinsi dan aparat penegak hukum, bukan kami dari pemerintah daerah,” tegas Sonny
Terkait kelengkapan persyaratan ini, Nurul menegaskan jika usaha pertambangan lengkap termasuk telah membayar pajak.
“Memang ada poin belum kita penuhi. Tapi untuk besok (hari ini, red) akan kita push. Sebenarnya ada tapi tadi tidak saya bawa. Ijin kita komplit dan pajak sudah terbayar, semua ada di kantor tidak saya bawa. Kita beroperasi baru 1 januari, moving alatnya,” terang Nurul.
Namun dari keterangan sejumlah warga setempat, menyatakan bahwa sebenarnya pihak Balaraja telah beroperasi mengangkut material lebih dari empat bulan. Bahkan salah satu tokoh relawan lingkung hidup meminta identitasnya dirahasiakan mempertanyakan, apakah Balaraja memiliki Ijin Produksi.
“Harus ada surat ijin tambang setelah dikeluarkan WIUP, baru mereka bisa melakukan produksi. Bila kemudian yang diajukan ijin produksi tanah urugan atau tanah padas, menjadi pertanyaan, kenapa juga mengeluarkan batu dari lokasi tambang? Kabarnya sudah pernah didatangi dari Polda Jatim, sempat berhenti namun tak lama kemudian bisa kembali beroperasi,” jelas sumber kediritangguh.co.
Terkait kedatangan tim Polda Jatim dibenarkan Kepala Dusun Kasihan, Sarjono saat beberapa hari lalu ditemui di rumahnya. Dia menyatakan proses ijin kemudian diurus oleh pihak Balaraja setelah didatangi aparat Kepolisian.
“Pernah didatangi Polda Jatim namun kemudian diurus ijinnya. Sekarang sudah bisa beroperasi kembali,” jelas Kepala Dusun Kasihan.
jurnalis : Nanang Priyo Basuki - Kintan Kinari Astuti