KEDIRI — Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, media massa kembali ditegaskan sebagai mitra strategis Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Bukan sekadar penyampai informasi, pers dipandang sebagai cermin kontrol yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pandangan tersebut mengemuka dalam forum Ngopi Kita (Ngobrol Pagi Karena Itu Cinta) bersama insan pers Kabupaten Kediri yang digelar, Rabu (24/12), di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka—tempat kinerja, inovasi, hingga kritik disampaikan tanpa sekat, demi memperkuat kolaborasi kejaksaan dan media.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa setiap kebijakan dan inovasi kejaksaan selalu dirancang selaras dengan karakter dan kebutuhan wilayah. Sepanjang 2025, arah kebijakan Kejari Kabupaten Kediri pada dasarnya merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan, namun disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat.
Hasilnya pun terukur. Evaluasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menempatkan Kejari Kabupaten Kediri pada nilai 91,12 dengan predikat AA (kinerja sangat memuaskan).
“Capaian ini tidak lepas dari peran rekan-rekan media. Kami membutuhkan sinergi dengan media untuk menyampaikan kinerja kejaksaan kepada masyarakat,” ujar Ismaya.
Menurutnya, publikasi yang objektif bukan hanya sarana informasi, tetapi juga mekanisme kontrol yang sehat. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membuka ruang koreksi dan masukan secara terbuka, agar setiap kekurangan dapat segera dievaluasi dan diperbaiki.
Ismaya juga menyoroti karakter masyarakat Kabupaten Kediri yang dikenal kritis. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kejaksaan untuk responsif terhadap setiap laporan dan pengaduan. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait mekanisme penyampaian laporan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak alergi terhadap laporan pengaduan. Tetapi harus sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Identitas harus jelas dan disertai data dukung, bukan sekadar kiwir-kiwir selembar,” tegasnya.
Lebih jauh, Ismaya memaparkan langkah-langkah pembinaan yang dilakukan Kejari Kabupaten Kediri pascakerusuhan akhir Agustus lalu. Kejaksaan turun langsung ke sejumlah SMA negeri, swasta, hingga SMP, menggandeng guru dan pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan sekaligus pembinaan berkelanjutan bagi pelajar.
Menjelang agenda nasional, upaya pencegahan juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor dengan instansi pemerintah dan BUMN. Salah satunya melalui kegiatan pasar murah bersama BRI yang dimanfaatkan sebagai ruang edukasi publik, khususnya dalam menyampaikan pesan kehati-hatian pengelolaan keuangan negara agar setiap rupiah digunakan sesuai peruntukannya.
Serangkaian upaya tersebut berbuah prestasi kelembagaan. Dalam rapat kerja daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2025, Kejari Kabupaten Kediri berhasil meraih peringkat terbaik pertama bidang pembinaan dan pidana militer tingkat Jawa Timur, serta peringkat terbaik kedua bidang pengawasan internal. Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Kediri juga mencatatkan peringkat pertama pemulihan keuangan negara melalui pelayanan bantuan hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejaksaan juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai kebijakan strategis nasional di daerah. Pengawasan tersebut meliputi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Badan Gizi Nasional, pengelolaan dana desa melalui aplikasi Jaga Desa, hingga keterlibatan dalam program Sekolah Rakyat.
Di sisi lain, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Iwan menegaskan bahwa setiap perkara harus melalui tahapan hukum yang berjenjang, sehingga tidak selalu dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Terkait penindakan, monitoring, dan evaluasi dugaan kasus sepanjang 2025, proses tetap berjalan. Penyidikan dan penuntutan masih berlangsung. Penanganan perkara memang tidak selalu selesai dalam satu tahun, sehingga prosesnya berlanjut sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Bagikan Berita :








