KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi di Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Kabupaten Kediri digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pada Rabu (29/12). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, menghadirkan saksi ahli, Yudy Widiyantoro, S.H., M.M. Selaku Auditor Madya Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri.
Disampaikan Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Roni S.H, tim JPU diketuai Kasi Pidsus Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. menghadirkan satu orang ahli auditor. Atas terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis. Dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
“Keterangan ahli diajukan untuk mendukung pembuktian Jaksa Penuntut Umum sebagaimana surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Juga diperlukan sebagai suatu bukti keterangan dalam menjernihkan duduk persoalan untuk mendukung fakta dalam persidangan:” jelasnya.
Sidang berlangsung secara virtual guna memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19. Kedua terdakwa terdakwa berada di ruang sidang virtual di Cabang RUTAN Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi a de charge. Merupakan saksi diajukan pihak terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan, diagendakan pada Rabu, 6 Januari 2022.