foto : Sigit Cahya Setyawan

Tiga Orang Didakwa Provokasi Kerusuhan di Kediri Mulai Disidang, Semua Ajukan Tahanan Kota

Bagikan Berita :

KEDIRI — Tiga perkara dugaan provokasi dan penghasutan terkait kerusuhan 30 Agustus di Kota Kediri mulai bergulir hampir bersamaan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (11/12). Tiga terdakwa—Ahmad Faiz Yusuf, Saiful Amin, dan Shelfin Bima—menjalani proses persidangan terpisah dengan dakwaan berbeda, namun saling berkaitan dalam rangkaian aksi yang berujung rusaknya fasilitas Polres Kediri Kota dan terbakarnya gedung DPRD.

Pada sidang perdana terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, Jaksa Penuntut Umum Edwin Ramadani memaparkan bahwa Faiz merupakan pengelola akun media sosial yang diduga menyebarkan ajakan bernuansa provokatif hingga memicu tindakan anarkis massa.

“Pada 30 Agustus, patroli siber menemukan akun aliansipelajarkediri menyebarkan ajakan demonstrasi. Lalu muncul akun-akun lain dengan seruan seperti ‘bakar kantor polisi’, ‘bawa senjata’, hingga ‘jangan pulang sebelum aparat tumbang’,” ungkap Edwin di ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa Faiz mengakui mengendalikan dua akun—aliansipelajarkediri dan lupenox_—yang dijadikan dasar untuk menjeratnya dengan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 161 tentang penghasutan.

Dalam persidangan tersebut, ibu terdakwa, Imroatin, mencuri perhatian ketika memohon agar anaknya dipindah menjadi tahanan kota.

“Saya siap menjaminkan nyawa saya demi anak saya bisa melanjutkan kuliah,” ujarnya dengan suara bergetar.

Sidang berbeda dijalani terdakwa Saiful Amin, yang pada hari itu memasuki agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi pihak terdakwa. Jaksa Dody Novalita menegaskan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi unsur formil.

“Kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan menolak seluruh eksepsi,” katanya.

Sementara Sigit Artantojati, PJU yang menangani perkara Saiful, menambahkan bahwa dakwaan sudah sangat jelas dan tidak ada kekaburan mengenai lokasi kejadian.

Persidangan ketiga menampilkan dakwaan terhadap Shelfin Bima, yang disebut ikut memperkeruh situasi saat massa berkumpul di Taman Sekartaji. Menurut Sigit, seusai bekerja Shelfin menuju lokasi kerumunan dan berorasi menggunakan toa milik Saiful Amin.

“Dalam orasinya, terdakwa meneriakkan ‘Polisi bangsat, DPR bajingan’. Kondisi massa saat itu sudah memanas,” paparnya.

Orasi tersebut kemudian diambil alih Saiful Amin, memicu massa semakin agresif hingga terjadi pelemparan batu, pengrusakan, dan penjarahan. Atas perannya, Shelfin didakwa Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penasihat hukum Shelfin, Edwin Febianto, membacakan eksepsi keberatan sekaligus mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari rekan-rekan organisasi terdakwa.

Meski disidangkan secara terpisah, ketiga perkara ini dinyatakan saling terhubung karena berasal dari rangkaian aksi yang menyebabkan kerusakan berat pada fasilitas pemerintah. Menariknya, ketiga terdakwa sama-sama mengajukan permohonan untuk dipindahkan menjadi tahanan kota.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :