Perwakilan Saroja saat bertemu perwakilan Kasi Intelejen Harry Rachmat (Kintan Kinari Astuti)

Tidak Puas Kinerja Kejaksaan Tangani Korupsi BPNT, Saroja Bakal Demo

Bagikan Berita :

KEDIRI – Perwakilan LSM Saroja pada Kamis kemarin kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tujuannya untuk meminta kejelasaan terkait kasus penyelewengan BPNT akan dilimpahkan ke pengadilan. Dikonfirmasi usai ditemui Kasi Intelejen Harry Rachmat, Prio mewakili Saroja menyampaikan kekecewaan atas hasil penyidikan dilakukan Korps Adhyaksa.

Selang sehari pihak Kejaksaan mengumumkan pelimpahan kasus dari penyidik ke penuntut umum, Saroja selama ini mengawal kasus ini merasa tidak puas dengan kinerja kejaksaan. “Kita intinya tidak terima masa cuma berhenti di dua orang saja, Pak Triyono Kutut dan Bu Woro. Sedangkan turut menikmati hasil, juga ada keterlibatan e-Warung dan koordinator tingkat kecamatan,” terangnya.

Disayangkannya, kenapa selama proses penyidikan tidak mengarah dalam menambah jumlah tersangka. “Kita akan kawal terus bahkan kita tadi sampaikan kita hormati dulu Bulan Romadhan setelah ini kita akan gerak kalau perlu kita akan demo. Kasus BPNT penikmatnya banyak, hari ini terbukti e-Warung hidup lagi. Ini merupakan pintu masuk pertama kejahatan, kedua itu tentang supplier adalah pemberi suap. Bukan malah kata Kasi Intel berjasa yang membuka kasus ini,’ tegas Prio menjabat Dewan Pengawas LSM Saroja

Lalu, imbuhnya, dengan mengembalikan uang, tentunya tidak akan menghilangkan kasus kejahatan. Sementara Kasi Intelejen dikonfirmasi usai pertemuan menyampaikan. Bahwa kehadiran Saroja untuk menanyakan perkembangan kasus BPNT ditangani Kejaksaan.

“Kasus BPNT sekarang tahap pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum dan saat ini disusun surat dakwaan. Kalau sudah selesai akan kita limpahkan ke pengadilan. Targetnya tidak ada, awalnya pertimbangan sebelum lebaran. Kita tidak pernah menyatakan bahwa perkara ini berhenti disitu saja tapi kita melihat fakta yang muncul di persidangan. Itu jawaban saya berkali-kali, apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas Harry Rachmat.

Terkait kenapa tidak menangkap supplier selaku pemberi suap? Dijelaskan Kasi Intelejen karena ada perasaan terpaksa. “Pihak dari supplier terpaksa memberikan fee itu, saat ini yang kita sangkakan pasal pemerasan dan tidak ada inisiatif dari supplier untuk menyerahkan secara sukarela. Karena ada permintaan sudah direkomendasikan supplier, dasar itu kita menetapkan soal pemerasan itu didukung oleh saksi ahli,” imbuhnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :