KEDIRI – Mengacu Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diatur dalam Surat Edaran (SE) KemenPan RB nomor 185 mengenai tenaga honorer yang akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemudian diperjelas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang gaji Non ASN
Menjadi dasar RSUD Gambiran Kota Kediri menggandeng pihak ketiga untuk menampung tenaga sopir, satpam dan petugas kebersihan selama ini telah mengabdi di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kediri.
“Artinya tidak pemberhentian karyawan, justru kami baru mau menjalankan surat edaran KemenPan RB,” jelas dr. Aditya Bagus Djatmiko, selaku Direktur RSUD Gambiran dikonfirmasi Jumat (21/06).
Justru dengan menjadikan mereka sebagai tenaga alih daya (outsourcing) merupakan solusi. Hal ini sesuai amanat tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018. Bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah.
“Jadi status pegawai dalam rumah sakit, terdiri ASN dan PPPK. Apabila memerlukan jasa petugas, pengemudi dan tenaga keamanan melalui pengadaan barang jasa harus melalui proses tender. Justru mereka kami tampung agar tetap bisa bekerja, justru gaji yang diterima lebih tinggi,” terangnya.
Meski demikian, bilamana diantara para sopir, satpam atau lainnya memiliki kompetensi tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan rumah sakit. Disampaikan dr. Aditya, bisa mengajukan diri sebagai pegawai PPPK.
Dengan penjelasan di atas, untuk meluruskan isu tersebar di luar. Jika RSUD Gambiran dikabarkan melakukan pemecatan terhadap sejumlah karyawannya. “Kabar tersebut jelas tidak benar, kami malah memberikan solusi,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki