Bersama APH, APIP dan perwakilan pers di Ruang Pertemuan Dinas PUPR (Nanang Priyo Basuki)

Terobosan Clean Governance Pemkot Kediri Melalui Dinas PUPR

Bagikan Berita :

KEDIRI – Satu terobosan dilakukan Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Clean Governance demikian harapan disampaikan Ir. Endang Kartikasari. Bahwa semua itu tidak lepas dukungan, Aparat Penegak Hukum (APH), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pers.

Bertempat di Ruang Pertemuan DPUPR, Rabu (29/03) digelar pertemuan dengan menghadirkan narasumber Ashar .S.H dari perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Ipda Heri Purnomo, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kediri Kota. Acara dihadiri perwakilan pers, Inspektorat dan Kominfo. “Harapan kami dengan menggandeng pers, sebagai salah satu sarana penyebarluasan informasi atas kegiatan kami lakukan,” jelas Kepala Dinas PUPR.

Sejumlah materi terkait menjadikan Tindak Pidana Korupsi disampaikan bergantian dari pihak Kejaksaan dan Polres Kediri Kota. Adanya aduan atau laporan masyarakat, bukan berarti merupakan korupsi, bila proyek tersebut telah lama dikerjakan.

“Seperti jalan berlubang, sekarang marak adanya aduan. Sebaiknya dicek dan segera dikerjakan berdasarkan skala prioritas. Namun aduan seperti contoh ini, bukan merupakan kasus Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ipda Heri Purnomo.

Penegasan juga disampaikan pihak Kejaksaan, bahwa penindakan terbaik terkait kasus korupsi justru melakukan pencegahan. “Sebelum dilakukan pekerjaan, sebaiknya semua pihak diberi pemahaman. Bila kemudian ada aduan atau laporan, bukan berarti ada tindak pidana. Inspektorat akan turun melakukan audit untuk memastikan apakah ada kerugian uang negara. Bagi pihak pelapor sebaiknya memberikan identitas jelas serta data yang lengkap,” ungkap Ashar.

Kali pertama menggelar kegiatan melibatkan pers, Warsito selaku Sekretaris Dinas PUPR menjelaskan awalnya banyak pihak yang mempertanyakan. “Menggandeng media ini merupakan usulan ibu kepala dinas setelah sebelumnya kami diskusikan. Tujuan kami, agar lebih efektif  memberikan pemahaman kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang belum memahami terkait pekerjaan melalui PUPR,” terangnya.

Bahkan, terangnya, diawali Sosialisasi Penyuluhan Hukum kemudiaan dilanjutkan kerjasama bersama antara DPUPR dengan APH melibatkan Pers, menunjukkan pemerintahan yang terbuka, bebas dari segala bentuk penyelewengan. “Dengan transparansi, maka mengantisipasi terjadinya aduan masyarakat,” imbuhnya.

Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :