Terdakwa Madu Klanceng Dituntut 4 tahun Penjara, Pihak Penasehat Hukum Bakal Ajukan Pledoi
KEDIRI – Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Chrisma Dharma Ardiansyah, dituntut 4 tahun penjara oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Saat digelar sidang di Ruang Cakra, Senin (23/12) dipimpin majelis hakim Khairul. “Mempertimbangkan bahwa terdakwa membuat kerugian pada anggota...







