Korps Adhyaksa Tetapkan Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Desa Jambean Kras

Korps Adhyaksa Tetapkan Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara PTPN X Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah di Desa Jambean Kras

KEDIRI – Kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean non aktif, Hari Amin terus dikembangkan Korps Adhyaksa. Seiring dengan munculnya terdakwa baru, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim, dengan tersangka Mustaqim. Dimana saat peristiwa tersebut...
read more
Keterangan Saksi Ahli Inspektorat di Persidangan, Kades Jambean Kras Pernah Ditegur dan Kembalikan Uang 2,2 miliar

Keterangan Saksi Ahli Inspektorat di Persidangan, Kades Jambean Kras Pernah Ditegur dan Kembalikan Uang 2,2 miliar

SURABAYA – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hari Amin, kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras kembali digelar kemarin, dengan menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Kediri, Wirawan sela...
read more
Saksi PTPN X Tak Berkutik Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Dicecar Pertanyaan Keterlibatan Kades Jambean Kras

Saksi PTPN X Tak Berkutik Dihadapan Majelis Hakim Tipikor, Dicecar Pertanyaan Keterlibatan Kades Jambean Kras

KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Hari Amin selaku kepala desa non aktif Desa Jambean Kecamatan Kras. Kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, Jumat (01/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU...
read more
Penjelasan Kuasa Hukum Kades Jambean Kras, Bakal Serius Lakukan Perlawanan Hukum, Syaiful : Ini Kasus Perdata

Penjelasan Kuasa Hukum Kades Jambean Kras, Bakal Serius Lakukan Perlawanan Hukum, Syaiful : Ini Kasus Perdata

KEDIRI – Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/01), Syaiful Anwar .S.H selaku kuasa hukum Hari Amin. Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras, saat ini didakwa kasus tidak pidana korupsi memberikan penjelasan. Terkait eksepsi dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadi...
read more