KEDIRI – Sengketa jabatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras sepertinya bakal memasuki babak baru ranah hukum. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kediri digelar Senin (31/010. Kabag Hukum, Suwono mewakili Pemerintah Kabupaten Kediri membacakan isi surat dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI. Terkait tanggapan atas permohonan penjelasan pengangkatan sekretaris desa.
Berdasarkan dikeluarkan tiga butir penyelesaian disampaikan Kemendagri.
- Keputusan kepala desa terkait Pengangkatan Sekretaris Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri an. Ferry Dian Herlambang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa Banjaranyar dan diminta kepada yang bersangkutan untuk mencabut keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta melakukan pengangkatan sekretaris desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal kepala desa terbukti melakukan pelanggaran, maka saudara dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas hasil ini, Ago Philosophi dikonfirmasi usai rapat digelar secara tertutup menyatakan tidak terima atas keputusan tersebut dan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pengacara dan LSM yang selama ini mendampinginya.
“Melihat hasil hari ini masih mengambang hanya putusan mutlak dari Kemendagri. Memang ada surat dari Pak Sekda, tidak ada menjelaskan untuk memerintahkan mengangkat sekdes yang lama. Tidak fair jika membahas PTUN. Lalu ada poin menyatakan pembinaan dan pengawasan terhadap kades, ini harus dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.
Mantan Sekdes Lakukan Perlawanan
Sementara Lutfi Mahmudiono mewakili Komisi 1 menyampaikan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi atas dikeluarkan surat tersebut. Agar pihak pemerintah desa segera melakukan pengosongan jabatan sekretaris desa. “Bahwa surat keputusan dibuat Kepala Desa Banjaranyar tidak berlaku atas pengangkatan Saudara Ferry Dian Herlambang. Rekomendasi kami agar segera dikosongkan hingga dilakukan pengisian pejabat baru sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.
Bila kemudian pihak merasa dirugikan membawa kasus ini ke ranah hukum, dimungkinkan Kades Badrul Munir bakal berhadapan dengan dua perkara. Disampaikan Roy Kurnia Irawan, LSM yang mendampinngi kasus ini. “Pertama terkait fakta persidangan, dia mengakui menerima uang atas pengisian jabatan sekdes sebesar Rp. 650 juta. Kemudian melakukan pengangkatan jabatan sekretaris desa tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku dengan mengeluarkan SK Fiktif,” terangnya.