Site icon kediritangguh.co

Sidang Korupsi Jembatan Brawijaya Ditunda Karena Saksi Ahli BPKP Tidak Hadir

Sidang di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Penkum Kejari Kota Kediri)

KEDIRI – Sidang lanjutan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri, digelar Kamis (29/07) terpaksa batal digelar. Permasalahannya saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, ditunggu di Ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya belum juga hadir.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali .SH, bahwa sesuai agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari BPKP, Drs. Sugiarto. “Sesuai agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri dengan terdakwa dr. Samsul Ashar,” jelasnya. Mantan Wali Kota Kediri ini hadir dengan duduk di atas kursi roda. Namun ditunggu hingga 26 menit, saksi ahli diharapkan memberikan keterangan ternyata berhalangan hadir.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, SH.MH, dan Panitera Pengganti M. Hamdan, SH.MH dan Mahfud SH.MH. Dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, SH dan Iqbal Jauhari, SH. MH dari Kejari Kota Kediri. “Persidangan ditunda karena saksi ahli tidak hadir, terdakwa menyampaikan keberatan dan meminta saksi ahli untuk hadir dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 5 Agustus 2021,” imbuhnya.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti

Editor : Nanang Priyo Basuki

Exit mobile version