dua terdakwa usai sidang (Anisa Fadila)

Sidang Kasus Pembacokan di Perbatasan Kota Kediri Diwarnai Bantahan Mengejutkan dari Salah Satu Terdakwa Anak, Mengaku Ditekan Penyidik

Bagikan Berita :

KEDIRI – Sidang perdana kasus pengeroyokan disertai pembacokan di kawasan perbatasan Kota Kediri, tepatnya di wilayah Mrican, Kecamatan Mojoroto, pada Selasa (21/10), berlangsung menegangkan. Salah satu terdakwa tiba-tiba membantah pengakuan yang sebelumnya ia sampaikan kepada penyidik. Ia mengklaim, pernyataan itu diberikan karena tekanan dan rasa takut terhadap pelaku lain yang lebih dewasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan Kabalmay menjelaskan, sidang perdana menghadirkan dua terdakwa serta 13 saksi. Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan diversi—yakni penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Namun, proses damai tersebut gagal karena pihak korban menolak berdamai dan tetap ingin perkara diselesaikan secara hukum.

“Upaya diversi tidak berhasil karena pihak korban menolak berdamai dan memilih melanjutkan perkara sesuai aturan yang berlaku,” terang Ikhwan.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Menariknya, seluruh keterangan dan barang bukti yang diajukan jaksa dibenarkan oleh para saksi tanpa bantahan dari pihak terdakwa. Namun, suasana berubah saat salah satu terdakwa menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aksi pembacokan. Ia menegaskan bahwa pengakuan sebelumnya diberikan karena tekanan dari penyidik dan rasa takut terhadap RWBN—pelaku dewasa yang disebut-sebut sebagai otak pengeroyokan.

Menanggapi pengakuan mengejutkan itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/10) dengan agenda pemeriksaan dua penyidik Satreskrim Polres Kediri serta dua saksi fakta, RWBN dan RDP. Sidang ini bertujuan memastikan tidak ada tekanan selama proses penyidikan berlangsung.

Menurut JPU Ikhwan, keterangan para saksi menguatkan dugaan keterlibatan kedua terdakwa. Meskipun korban tidak sempat melihat wajah pelaku dengan jelas karena kondisi gelap, ciri-ciri yang disebutkan korban dinilai sesuai dengan kedua terdakwa. RWBN, yang disebut sebagai sosok ditakuti, diketahui pernah menjalani hukuman tiga bulan pada 2021 dalam kasus pengeroyokan serupa.

Sementara itu, kondisi korban kini berangsur membaik. Luka sabetan di sisi kanan tubuh yang sempat mendapat delapan jahitan mulai pulih. Kedua terdakwa dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa, Rini Puspita Sari, mengatakan pihaknya akan menunggu sidang lanjutan untuk memeriksa kesesuaian keterangan penyidik dengan fakta persidangan.

“Keluarga terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan menawarkan bantuan biaya pengobatan. Pihak korban menerima silaturahmi tersebut, tetapi menolak uang bantuan dan tetap memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum,” jelas Rini.

Ia menambahkan, sebagian besar saksi memang menyebut ciri pelaku mengarah pada terdakwa, namun tidak ada saksi mata yang benar-benar melihat peristiwa pembacokan secara langsung.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan dan saksi fakta untuk memperkuat pembuktian perkara. Publik pun menanti bagaimana fakta-fakta baru akan terungkap di ruang sidang berikutnya—terutama soal dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan yang kini menjadi sorotan utama.

jurnalis : Anisa Fadila
Kami atas nama PT. Kediri Panjalu Jayati menyampaikan terkait Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Tanpa Izin, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa setiap konten berita yang diterbitkan oleh kediritangguh.co merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk penggandaan, pengutipan penuh, maupun publikasi ulang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Bagikan Berita :