Site icon kediritangguh.co

Selama Operasi Patuh Semeru 2024, Pengendara Dilarang Mabuk, Satsamapta Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Botol Miras

Anggota Satsamapta saat mengrebek warung milik SK berada di Desa Cerme Grogol (istimewa)

KEDIRI – Seiring digelarnya Operasi Patuh Semeru, juga dibarengi Satsamapta Polres Kediri gencar melakukan patroli 24 jam serta operasi minuman keras. Diketahui salah satu sasaran operasi digelar serentak di Polda Jatim, menindak pengendara dalam keadaan mabuk karena alkohol.

“Kita telah telah menindak atas 9 laporan pengaduan. Selanjutnya para penjual miras diserahkan ke pengadilan untuk diadili sesuai peraturan daerah masing-masing,” ucap Iptu Priyo Hadistiyo S.H, Kasat Samapta Polres Kediri Kota, dikonfirmasi Jumat (19/07) di ruang kerjanya.

Adapun penindakan terbaru dilakukan, mendatangi warung berada tidak jauh dari Kantor Desa Cerme Kecamatan Grogol. Dari warung milik inisial SK, berusia 55 tahun ini, berhasil diamankan 17 botol miras berbagai merk.

“Sekira pukul 10 pagi tadi, atas aduan yang ada. Kita datangi dan ditemukan barang bukti berupa 9 botol arak jawa kemasan 1.5 liter, 5 botol arak jawa kemasan 600 ml dan 3 botol anggur merah,” jelasnya.

Sementara selama Bulan Juli hingga tanggal 19 Juli ini, dijelaskan Kasat Samapta, telah melakukan 37 tindakan.

“Rinciannya Polres melakukan 12 kali penindakan dengan barang bukti 168 botol. Kemudian 8 polsek jajaran melakukan 25 penindakan dengan barang bukti 239 botol,” jelasnya.

Demi mengantisipasi maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Iptu Priyo Hadistiyo membuka diri bila ada aduan masyarakat.

“Bilamana terdapat temuan penjualan atau peredaran miras, bisa melapor ke Sat Samapta atau menghubungi nomor Kanit Tipiring Aipda Ahmad Affan, di nomor 0822 31 689 77,” imbuhnya.

Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version