KEDIRI – Mengacu Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021 sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No. 05 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Tertera pada Pasal 21 ayat 2, bahwa kepala desa berkewajiban melaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat. Mengenai hasil proses tahapan pengangkatan perangkat desa. Apakah hal ini telah dilakukan?
Sementara kabar hari ini (15/12)., di wilayah Kecamatan Gurah, ada beberapa desa akan menggelar pelantikan perangkat desa di masing-masing balai desa. Dibenarkan Camat Gurah, Drs. Kaleb Untung Satrio W., MM. bahwa tidak semua desa dari 10 desa yang menggelar ujian serentak pada 6 Desember 2021 akan melantik calon yang telah ditetapkan.
“Sekitar 7 atau 6 desa bertempat di balai desa masing-masing sesuai kesiapannya. Saya hanya menjalankan kewenangan sesuai Perda dan Perbup, dan juga kemarin sudah direlease oleh Mas Bup. Saya sudah mengirimkan laporan tertulis, yang terakhir surat tentang laporan rekom kepada Bupati melalui DPMPD, sebelum dikeluarkan rekom. Mungkin ditanyakan ke DPMPD atau bagian hukum. Apakah laporan itu harus menunggu persetujuan Bupati terlebih dahulu seperti Perbup yang lama? Karena sosialisasi yang saya terima seperti itu,” terang Kaleb dikonfirmasi Selasa malam.
Bahkan Camat Gurah ini menyampaikan memiliki surat tanda terima dikeluarkan DPMPD sebagai bukti pengiriman. Kemudian dirinya berani menggeluarkan rekomendasi untuk digelarnya pelantikan perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah. Bika kemudian Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana belum menerima surat laporan tertulis tersebut? Kaleb kembali menjelaskan bahwa dirinya mengacu sosialisasi yang diterimanya. Lalu bagaimana dengan aduan masyarakat, termasuk di wilayah Gurah, disampaikan kepada Satgas Khusus bentukan Bupati Kediri melalui Inspektorat?
Disampaikan Wirawan selaku Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, bahwa pihaknya membenarkan menerima pengaduan masyarakat termasuk dari wilayah Kecamatan Gurah. “Ada beberapa pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa termasuk di wilayah Kecamatan Gurah. Tetapi kami belum menindaklanjuti karena minimnya bukti yang disertakan dalam pengaduan tersebut. Salah satunya ada pelapor datang pada tanggal 9 Desember lalu,” ungkapnya dikonfirmasi Selasa malam.
Disinggung apakah Bupati telah menerima laporan tertulis dari para kepala desa dan camat. Terkait seluruh tahapan sebelum dilakukan pelantikan, Wirawan menyampaikan belum mendapatkan laporan dari DPMPD. “Silahkan mengklarifikasikan ke Pak Sampurno (Kepala DPMPD) njih,” imbuhnya. Karena menurut informasi didapat kediritangguh.co, belum selembarpun laporan, yang diterima orang nomor satu di Kabupaten Kediri.