KEDIRI — Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri dengan agenda penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Rabu (11/02), berlangsung tanpa kehadiran Wali Kota Kediri Vinanda.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Kota Kediri itu memicu kekecewaan mayoritas anggota dewan yang hadir dalam forum resmi tersebut.
Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Ferry Djatmiko. Namun, absennya wali kota menjadi sorotan utama.
Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, menegaskan bahwa undangan resmi telah ditujukan langsung kepada wali kota, bukan untuk diwakilkan.
“Sesuai kesepakatan bersama, surat undangan kami tujukan kepada Wali Kota. Kehadiran beliau penting dan tidak untuk diwakilkan,” tegas Firdaus di hadapan forum.
Kekecewaan serupa disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, Ashari. Ia menilai perbedaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kota Kediri terkait mekanisme pelaksanaan Pokir kembali mengemuka dan belum menemukan titik temu.
Menurutnya, forum paripurna seharusnya menjadi ruang klarifikasi langsung dengan kepala daerah, terutama menyangkut pelaksanaan Pokir yang berkaitan erat dengan fungsi representasi anggota dewan.
“Kami ingin menyampaikan langsung kepada Wali Kota. Ada Pokir yang sudah dijalankan, namun ada pula yang belum terealisasi karena belum terbit SK. Padahal sudah dicantumkan dalam APBD. Harapan kami, tahun ini dapat direalisasikan dengan mekanisme yang jelas, termasuk penetapan platform anggarannya,” ujar Ashari.
Senada, anggota Fraksi Golkar Agung Purnomo menilai ketidakhadiran wali kota dalam forum strategis tersebut berdampak pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya etika politik dan komunikasi kelembagaan yang setara antara legislatif dan eksekutif.
“Hubungan DPRD dan wali kota itu sederajat. Idealnya seperti suami istri yang harus saling melengkapi dan hadir dalam setiap momentum penting. Sebaiknya dijadwalkan ulang dan wali kota wajib hadir,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut pun meninggalkan catatan tersendiri, sekaligus menegaskan bahwa polemik mekanisme Pokir belum sepenuhnya menemukan kesepahaman antara dua pilar pemerintahan daerah.









