Site icon kediritangguh.co

Satreskrim Akhirnya Rilis Penetapan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Warga Kota Kediri

KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya telah menetapkan tersangka dan mengamankan AS (54) atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga, masih berusia 4 tahun. Disampaikan Kasi Humas, Ipda Nanang Setyawan S.H. saat dikonfirmasi Kamis (06/04) membenarkan dan telah ditetapkan pada 21 Maret lalu.

Kasus sempat menjadi sorotan publik, hingga Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA), Heri Nurdianto, sempat menggelar jumpa pers. Disampaikan pihak orang tua Bunga hingga menyewa penasehat hukum Distiyan A. Verinaty, S.Pd SH & Partners. Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan di Ruang Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota.

“Jadi proses penanganan perkara tindak pidana pencabulan ini terkesan lamban. Kalau kita lihat terbitnya LP 31 Januari, kemudian peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan rentan waktunya 1 bulan. Menurut saya waktu yang sangat lama sekali, ini membuat kerugian bagi korban,” ungkapnya

Adapun barang bukti atas penetapan tersangka ini, satu potong kaos dress warna merah dan satu potong celana dalam warna biru muda. Untuk jeratan hukum diterapkan, pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksuaal.

“Langkah-langkah yang sudah diambil penyidik, melakukan pemeriksaan saksi dan korban, melakukan Visum et Repertum, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka dilanjutkan penahanan,” jelas Kasi Humas Polres Kediri Kota.

Kronologis kejadian ini, pada Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 21. 00 wib saksi DAS, merupakan bibi dari Bunga hendak berkunjung ke rumah kakaknya. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wib, saat dia hendak pulang mengendarai mobil melintas di depan rumah tersangka berhadapan dengan rumah korban.

Saksi melihat tersangka bersama keponakannya Bunga tengah melihat handphone milik AS. Menjadikan dia curiga, posisi tangan kanan AS memeluk tubuh Bunga dan tangan kirinya berada di antara paha korban.

editor : Nanang Priyo Basuki
Exit mobile version