KEDIRI – Suasana ruang tahanan Polres Kediri Kota, Senin (14/10), sejenak berubah hangat ketika Okky Madasari, penulis dan sastrawan kawakan yang dikenal kritis, datang menjenguk FZ (19) — pelajar SMA yang kini ditahan usai kerusuhan demonstrasi 30 Agustus lalu.
FZ disebut-sebut menjadi admin akun media sosial yang dianggap provokatif. Namun bagi Okky, pemuda itu bukan penyulut amarah massa, melainkan penulis muda dengan ketajaman berpikir dan keberanian menulis kebenaran.
“Saya mengenalnya lewat tulisannya di Omong-omong Media, platform yang saya dirikan. Ia menulis dengan keberanian dan ketulusan yang jarang dimiliki anak muda seusianya,” ujar Okky selepas menjenguk FZ.
Menurutnya, selama dua tahun terakhir FZ kerap menulis tentang pendidikan, hak asasi manusia, dan kebebasan berpikir — tema yang biasanya menjadi wilayah pemikir dewasa. Okky menyebut, di balik usia belianya, FZ menyimpan kesadaran sosial dan politik yang matang, serta keberanian untuk mempertanyakan hal-hal yang dianggap tabu.
Dalam kunjungannya, Okky membawa enam karyanya sendiri — di antaranya Entrok, Pasung Jiwa, dan 86 — untuk menemani hari-hari FZ di balik jeruji. Ia berharap, bacaan itu menjadi bahan bakar semangat agar FZ tak kehilangan arah di ruang yang sempit.
“Tubuh bisa dipenjara, tapi tidak pikiran,” ucap Okky tegas. “Saya tantang dia menulis satu puisi setiap hari. Biarkan kata-kata menjadi jalan keluar bagi kebebasannya.”
Okky menyesalkan bahwa di negeri yang menjunjung demokrasi, pikiran kritis masih sering dicurigai. Namun, ia juga mengapresiasi pihak kepolisian yang tetap memberi kesempatan FZ mengikuti ujian sekolah secara daring — sebuah celah kecil kemanusiaan di tengah dinding prosedural.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana suara anak muda kerap dianggap ancaman. Padahal, mereka adalah api kecil yang bisa menerangi masa depan bangsa. FZ bukan provokator — dia penulis muda yang seharusnya dirawat, bukan dibungkam,” katanya.
Ia pun menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi FZ, sembari berharap pengalaman pahit ini akan menumbuhkan karya yang lebih matang dan menggugah.
“Biarkan penjara menjadi ruang hening tempat ia menulis, bukan ruang mati bagi ide-ide baru,” tutur Okky.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap berpegang pada hasil penyelidikan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/09), Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa FZ telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi admin akun Instagram @lupenox_, yang aktif menyebarkan ajakan provokatif sebelum dan saat aksi berlangsung.
“Dari patroli siber, kami menemukan akun terbuka yang gencar menyerukan aksi. Akun ini terhubung dengan beberapa akun lain yang memiliki pola serupa,” ungkap AKP Cipto.
Barang bukti berupa laptop dan sejumlah flyer telah diamankan. FZ dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Di tengah polemik antara hukum dan kebebasan berekspresi, kisah FZ menjadi cermin: bahwa menjadi muda dan berpikir bebas kadang datang dengan harga mahal. Namun, seperti pesan Okky, pikiran yang lahir dari nurani tak pernah bisa dipenjara.
Bagikan Berita :








