KEDIRI – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari kawasan Perumahan Wilis Indah 2, RW 07, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Warga mengeluhkan keberadaan usaha peternakan sapi milik Ahmad Hanafi Ansori yang tetap beroperasi meski telah berkali-kali dimediasi dan dianggap melanggar aturan zonasi.
Kini, mereka: apakah Pemkot Kediri akhirnya akan menunjukkan keberpihakannya pada warga, atau terus membiarkan ketegasan mereka digembosi oleh “sapi-sapi kebal hukum”?
Sudah lima kali mediasi digelar antara warga dan pihak pemilik, namun hasilnya nihil. Tak ada langkah konkret untuk mengosongkan lokasi dari hewan ternak. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya “bekingan” kuat di balik usaha tersebut.
“Dimana ketegasan pemerintah kota? Kami sudah sabar, sudah menempuh jalur resmi. Tapi kalau sampai sekarang tidak ada tindakan nyata, wajar dong kalau kami mulai curiga. Satpol PP seolah tak berani bertindak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan ini diamini oleh Lurah Pojok, Wahyu Artisah. Ia membenarkan bahwa pihak kelurahan sudah memfasilitasi berbagai mediasi, bahkan hingga lima kali. Namun, warga tetap bersikukuh agar kandang sapi itu segera dikosongkan dan usahanya ditutup permanen.
Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri, berdalih bahwa pihaknya tidak bisa bertindak gegabah tanpa arahan dari dinas teknis. Ia menyebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sebagai pihak yang lebih memahami soal teknis usaha peternakan.
“Ini bukan sekadar bangunan, tapi menyangkut makhluk hidup. Kalau saya segel, apa sapinya langsung hilang? Tindakan seperti ini butuh koordinasi untuk relokasi, bukan cuma penyegelan,” jelas Samsul.
Namun, justru dari pihak DKPP, tanggung jawab dilempar ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kepala DKPP, Mohamad Ridwan, menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut pelanggaran tata ruang, sehingga domain utamanya berada di tangan PUPR.
Pernyataan ini ditegaskan oleh Yono Heryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kediri. Ia menyatakan bahwa lokasi usaha peternakan tersebut memang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang kota.
“Kami sudah lakukan pengecekan. Hasilnya, lokasi itu tidak diperbolehkan untuk kegiatan peternakan. Kami pun sudah mengeluarkan surat resmi pemberhentian kegiatan dan menyalurkannya ke berbagai OPD terkait,” jelas Yono.
Surat tersebut juga sudah diteruskan ke Satpol PP, DPM-PTSP, Camat Mojoroto, dan Lurah Pojok. PUPR menegaskan bahwa surat itu seharusnya menjadi dasar untuk tindakan bersama lintas dinas guna menghentikan kegiatan peternakan di kawasan pemukiman tersebut.
Sementara itu, hingga laporan ini disusun, pemilik usaha, Ahmad Hanafi Ansori, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubunginya melalui telepon selulernya pun belum membuahkan hasil.
jurnalis : Anisa FadilaBagikan Berita :









