KEDIRI – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggulirkan aksi sosial bertajuk Road Show Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di 80 titik perlintasan sebidang (JPL) di wilayah operasinya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kampanye kali ini terasa lebih istimewa karena menggandeng TNI, Polri, hingga komunitas pecinta kereta api. Mereka bersama-sama turun ke jalan untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan taat aturan saat melintasi rel — dengan ajakan unik: BERTEMAN di perlintasan.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat perhatian adalah JPL 286 di Jalan Hasanudin, Kota Kediri — perlintasan padat lalu lintas yang pada Kamis (14/08) menjadi lokasi sosialisasi. Hadir langsung Bhabinkamtibmas Kelurahan Balowerti, Aiptu Chamson Syafi’i, dan Babinsa Koptu Puji Marsono, yang memberikan edukasi kepada para pengendara.
Tak hanya memberi imbauan, petugas juga memasang spanduk peringatan sebagai pengingat pentingnya waspada saat melintasi rel kereta.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian berbagai pihak terhadap keselamatan di perlintasan rel.
“Semangat kemerdekaan kami terjemahkan dalam bentuk kepatuhan berlalu lintas demi mencegah korban jiwa. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Data KAI menunjukkan, Daop 7 Madiun membawahi 215 perlintasan sebidang, dengan 163 di antaranya dijaga secara resmi dan 52 sisanya belum dijaga. Di Kota Kediri, terdapat 9 titik JPL — delapan di antaranya sebidang dan satu berupa underpass. Sepanjang tahun 2025, sebanyak tujuh perlintasan rawan telah ditutup demi keselamatan pengguna jalan.
Meski begitu, angka kecelakaan masih cukup tinggi. Tercatat 24 insiden temperan sepanjang Januari hingga Juli 2025, dengan tujuh kasus terjadi di perlintasan sebidang dan menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
KAI pun mengingatkan pentingnya mengikuti langkah “BERTEMAN” – singkatan dari Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, lalu Jalan – untuk menghindari tragedi di rel. Membuka perlintasan liar juga dilarang keras karena berisiko tinggi dan melanggar hukum sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Keselamatan di rel bukan cuma soal menghindari kecelakaan, tapi juga wujud penghormatan terhadap jalur kereta api. Mari jadikan semangat kemerdekaan ini sebagai momentum untuk bebas dari bahaya di perlintasan,” tutup Zainul.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan